Suarageram.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang belum bisa memberikan keterangan lebih jauh ihwal adanya laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum DPD PKS kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang terhadap salah satu Caleg Gelora berinisial WYM atas dugaan pemalsuan surat pengunduran diri dari kader PKS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menyampaikan, terkait dengan laporan yang dilaporkan oleh kuasa hukum DPD PKS, itu ranah atau kewenangan Bawaslu di lapangan karena ini menyangkut persoalan administrasi maka, Bawaslu melaksanakan atau menangani laporan tersebut .
“Karena secara syarat formil maupun materil ini sudah mengarah kesana, maka kami menginginkan kedua pihak agar pelapor menyampaikan laporannya kemudian terlapor berharap menyampaikan jawabannya,” ungkap Muslik saat ditanya seusai acara Media Meeting di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Minggu (3/12/2023).
Kata dia, pihaknya masih menunggu jawaban dari terlapor, sebab sambung Muslik, pada agenda sidang perdana, WYM yang kini berlabuh di Partai Gelora dan Caleg di dapil 1 nomor urut 1 itu tidak hadir.
“Kebetulan kemarin itu terlapor tidak hadir, maka besok sidang kedua terkait jawaban terlapor, baru nanti setelah ada jawaban terlapor, maka kita juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyampaikan pembuktian, baik itu pelapor maupun terlapor juga pihak KPU,” terang Muslik.
“Artinya kenapa kami panggil, ini kan harus ada pembuktian nya sehingga kami nanti akan merekomendasikan hasilnya ke KPU,” tambah Muslik.
Kata Muslik, apapun nanti hasil rekomendasinya lanjut dia, hal itu sudah dikaji oleh Bawaslu dan pihaknya akan menyampaikan sesuai dengan fakta-fakta nya.
“Insya Allah kami berlima sepakat kalau memang kebenarannya seperti itu akan kami sampaikan secara tertulis sesuai dengan faktanya, sesuai dengan hasil kajian kami atas nama Majelis, untuk saat ini kami belum bisa memberikan hasilnya seperti apa, insya Allah apa yang kami rekomendasikan nanti adalah hasil yang saya adil-adilnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan laporan pengaduan DPD PKS melalui kuasa Irfan Rifai menegaskan, sudah jelas perbuatan saudara Wisnu Yudhamukti telah melanggar peraturan perundang – undangan terkait persyaratan sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang dari partai Gelora dengan nomor urut 1.
Tentu saja sambung dia, perilaku dan perbuatan saudara Wisnu Yudhamukti yang telah memalsukan surat pengunduran diri pada tanggal 23 September 2023 untuk menjadi salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang merupakan persyaratan yang melanggar perundang-undangan terkait persyaratan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Tangerang. (Red)
Tinggalkan Balasan