Suarageram.co – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Solear kompak tak hadir pada saat pelantikan dan pengambilan sumpah perpanjangan masa jabatan BPD periode 2019 hingga 2027.

Kegiatan tersebut digelar di Volunteer Park PMI Kabupaten Tangerang di Desa Solear pada Jumat (13/6/2025).

Ketidakhadiran sosok Kepala Desa pada kegiatan tersebut menunjukkan ketidakharmonisan hubungan Kades dengan mitra kerjanya yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Maka tak heran jika Forum BPD di Kecamatan setempat pun curhat.

Begini kata Sekjen Forum BPD di Kecamatan Solear Muhtadin, BPD punya taring namun kukunya kurang panjang. Menurutnya, hal itu merupakan kata kiasan atau gambaran yang dirasakan oleh sejumlah anggota BPD.

“Padahal BPD memiliki fungsi yang kuat dalam mengawasi atau mengontrol kinerja Kepala Desa dalam mengambil kebijakan dalam membangun. Namun terkadang aspirasi itu tak direspon,” ungkap Sekjen Forum BPD di Kecamatan Solear Muhtadin usai pelantikan, Jumat (13/6/2025).

IMG20250613144757
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah perpanjangan masa jabatan BPD di Kecamatan Solear periode 2019 – 2027.

Disinggung banyak anggota BPD yang jarang mengantor, dia bilang, berdasarkan undang-undang desa kita tidak diwajibkan untuk kantor namun lebih diwajibkan turun ke lapangan untuk menampung aspirasi.

“Namun hampir semua BPD dinilai kurang bersinergi dengan Kepala Desa, artinya jika ada aspirasi pun kurang direspon oleh sang Kades,” ujarnya.

Selain itu, ditanya soal banyaknya kegiatan pembangunan infrastruktur yang tanpa diketahui oleh anggota BPD, ia pun bilang, anggota BPD nya yang ngopi dengan Kades.

Berbeda dengan Yusup Sanusi Wakil ketua BPD Pasanggrahan, dia bilang, jika saja BPD sama seperti lembaga sosial kontrol yang bisa melaporkan, maka banyak Kades di Kabupaten Tangerang di penjara. Sebab laporan kita dengan laporan Kades itu tidak sama.

Persoalan itu kata dia, pihak Kecamatan pun mengetahui bahwa laporan itu tidak sama. “Sebetulnya Camat tau itu, makanya kalau BPD ini sama seperti LSM bisa melaporkan, maka banyak Kades yang di bui,” tandas Yusup Sanusi.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N pun turut berkomentar, ia berharap Camat dapat memberikan pembinaan terhadap Kades, hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas dalam pemerintahan Desa sehingga antara Kades dan BPD bisa bersinergi dalam membangun wilayah.

“Sudah jelas BPD memiliki fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu sebagai tempat perwakilan masyarakat, lembaga legislasi, dan pengawas kinerja kepala desa,” ungkap Ahmad Suhud.

Selain itu, sambung Suhud, BPD juga berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

“Kalau nggak pada nyambung bagaimana mau menyalurkan aspirasi masyarakat nya, dan Kades harus memahami juga fungsi BPD nya, jadi jangan egois yang di kedepankan,” tandas Ahmad Suhud.