Suarageram.coPenangkapan oknum LSM oleh pihak kepolisian Polda Banten dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan pengolahan limbah B3 kini viral dan menuai sorotan dari kalangan aktivis.

Aktivis pun mempertanyakan alasan pihak perusahaan PT WPLI memberikan sejumlah uang dengan nilai ratusan juta rupiah kepada oknum LSM tersebut.

Perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawilan Kabupaten Serang itu bergerak di bidang jasa pengolahan serta pemusnahan limbah B3 industri dan limbah medis.

Kasus ini pun mencuat ke permukaan setelah beredar informasi bahwa oknum LSM tersebut telah menerima uang dalam jumlah fantastis, diduga mencapai ratusan juta rupiah, dari perusahaan dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Kejadian ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan pernah beberapa kali dimediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menanggapi viralnya kasus ini, aktivis senior Banten, Alamsyah turut berkomentar, ia mempertanyakan logika di balik pemberian uang dalam jumlah besar oleh perusahaan kepada oknum LSM jika memang perusahaan tersebut memiliki dokumen lingkungan yang lengkap dan seluruh operasionalnya sesuai ketentuan.

“Kalau semua dokumen lingkungan lengkap, izin sesuai aturan, pelaksanaan di lapangan pun mengacu pada dokumen lingkungan, lalu apa yang membuat perusahaan sampai memberikan uang hingga ratusan juta rupiah?” ujar Alamsyah saat ditemui di kantornya.

Menurut Alamsyah, alasan perusahaan merasa “tertekan” hingga memberikan uang dalam jangka waktu panjang tidak masuk akal jika memang tak ada masalah dalam kegiatan operasionalnya. Ia juga mengungkapkan bahwa PT. WPLI sempat mendapatkan sanksi dari pihak berwenang terkait dugaan penimbunan limbah B3.

“Yang saya tahu, PT. WPLI ini adalah perusahaan yang seharusnya bertugas mengolah dan memusnahkan limbah B3, bukan menimbun. Jika memang pernah ada sanksi, publik berhak tahu bagaimana perkembangan dan penyelesaiannya. Apalagi ini bukan masalah yang baru muncul kemarin,” tegasnya.

Alamsyah juga mendesak pihak KLH dan manajemen PT WPLI untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Kejadian ini tidak bisa hanya berhenti pada penahanan oknum LSM. Publik perlu tahu bagaimana hubungan antara perusahaan dan oknum tersebut bisa berlangsung sekian lama, dan bagaimana pengawasan dari Pemerintah,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam relasi antara LSM, perusahaan, dan Pemerintah. Di satu sisi, pemerasan oleh oknum harus ditindak tegas. Namun di sisi lain, transparansi perusahaan pengelola limbah yang memiliki potensi besar mencemari lingkungan juga tidak boleh dikesampingkan.

Dikatakan Alam, bahasa perusahaan memberikan uang karena tertekan adalah tidak logis atau tidak masuk akal, karena LSM bukan penegak hukum yang dapat mentersangkakan atau memenjarakan

“Ini harus di jelaskan kenapa PT WPLI memberikan uang ratusan juta rupiah, apalagi ini yang saya dengar dari medsos dan media sudah terjadi sejak lama. Jadi harus objektif juga dalam permasalahan ini,” ujar Alamsyah.

Kata aktivis pergerakan di tanah Banten ini, jangan sampai momen pemberantasan aksi premanisme jadi momentum bagi pengusaha pengusaha asing nakal yang tidak mau mematuhi aturan khususnya yang kaitan dengan lingkungan hidup.