Suarageram.co – Aktivitas pengurugan tanah di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang diduga serobot tanah pengairan yakni tanah sempadan saluran irigasi sekunder Cidurian yang menjadi kewenangan BBWS C3.
Dampak dari aktivitas itu, selain ceceran tanah merah yang membuat jalan menjadi licin serta mengancam keselamatan para pengguna jalan khususnya pengendara roda dua, urugan tanah tersebut hingga ke bibir saluran air irigasi.

Hal ini tuai kecaman dari warga sekitar, diantaranya aktivis senior Alamsyah, warga asal Jayanti yang turut menyuarakan kekhawatirannya terkait dampak lingkungan.
“Kalau sempadan irigasi saja diurug, sudah pasti saluran air akan menyempit. Ini jelas berpotensi menyebabkan banjir, apalagi di musim hujan nanti,” ujar Alamsyah saat ditemui kantor Geram Grup, Kamis (12/6/2025).
Alamsyah menjelaskan, sempadan irigasi merupakan area yang secara hukum seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan atau pengurugan karena berfungsi sebagai ruang bebas untuk pemeliharaan dan pengendalian air. Dugaan penyerobotan tanah pengairan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dari instansi terkait, seperti BBWS C3 maupun dinas teknis di tingkat daerah.
Warga mendesak pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas urugan yang dianggap membahayakan lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat luas jika terjadi banjir di kemudian hari.
“Kami minta pihak berwenang segera bertindak. Jangan sampai dibiarkan dan baru ditangani setelah terjadi bencana,” tegas Alamsyah.
Sementara itu Camat Jayanti Kabupaten Tangerang Yandri Permana mengaku telah melayangkan surat teguran kepada pihak pelaksana. Kata dia, tanah sempadan saluran irigasi yang di urug sudah menyalahi aturan tata ruang wilayah.
Yandri juga meminta aktivitas urugan tanah tersebut tidak berceceran di jalan sehingga dapat mengganggu arus lalulintas.
“Sudah saya kasih surat teguran itu pelaksana urugan. Saya juga meminta agar pengusaha urugan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat pengguna jalan, tidak boleh ada lagi tanah berceceran di jalan akibat urugan tersebut. Kaitan dengan sempadan saluran irigasi yang di urug itu sudah menyalahi aturan tata ruang wilayah,” terang Camat Jayanti Yandri Permana.
Sementara itu pihak BBWS C3 hingga saat ini belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Kendati demikian, Suarageram.co akan terus berupaya mengkonfirmasi.
Tinggalkan Balasan