Suarageram.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang Banten resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu dilaporkan lantaran diduga melakukan Mark Up anggaran Belanja Konsumsi Bimtek KPPS dan Pelantikan KPPS pada tanggal 25-26 Januari 2024 yang diselenggarakan pada masing-masing KPPS di setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

“Dugaan KKN pada pelaksanaan Anggaran Belanja Konsumsi Bimtek PPK, PPS, KPPS dan Pelantikan KPPS, PPS sebesar Rp. 5.570.158.000, maka dari kami resmi melaporkan KPUD Kabupaten Tangerang ke Kejati Banten,” ungkap Usrah SH ketua DPP LSM KOMPPI, Jumat (2/2/2024).

Usrah menjelaskan, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan Mark’Up Anggaran besar besaran yang dilakukan oleh Penyedia Konsumsi pada saat pelaksanaan Bimtek dan Pelantikan KPPS yang ditunjuk oleh pihak KPUD Kabupaten Tangerang.

“Kami menemukan ada Indikasi dugaan Mark’Up anggaran pada Pelaksanaan Anggaran Belanja Konsumsi kegiatan Pelantikan KPPS sebesar Rp. 883.568.000, dan kegiatan Bimtek KPPS sebesar Rp. 2.145.774.000,” ujarnya.

Ia merinci indikasi kerugian pada 2 kegiatan Belanja Konsumsi tersebut sebesar Rp. 3.029.342.000, dari total anggaran konsumsi Bimtek dan Pelantikan KPPS yang seharusnya disalurkan sebesar. 4.607.176.000.

Kata dia, tahun 2024 ini KPUD Kabupaten Tangerang menetapkan Anggaran sebesar Rp. 5.570.158.000 untuk Belanja Konsumsi Bimtek PPK, PPS, KPPS dan Pelantikan KPPS yang dilaksanakan pada Januari Tahun 2024, untuk kegiatan diantaranya Konsumsi Bimtek PPK sebesar Rp. 31.320.000, PPS sebesar Rp. 88.776.000, KPPS sebesar Rp. 304.048.000.

Dan sambung Usrah, Pengadaan ATK dan Spanduk sebesar Rp.578.800.000, serta Konsumsi Pelantikan KPPS sebesar Rp. 1.199.128.000, PPS sebesar Rp.31.236.000, dan Pengadaan ATK/Spanduk sebesar Rp. 137.000.000.

“Untuk itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan tersebut serta segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” tandasnya. (Han).

Editor : Burhanuddin.