Suarageram.co – Peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di perusahaan PT Mayora Jayanti terus menjadi buah bibir sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut, selain dilaporkan ke pihak Kepolisian juga ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) kini LSM Geram Banten Indonesia melaporkan ke wakil rakyat yakni DPRD Kabupaten Tangerang.
Ketua lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk memanggil penanggung jawab perusahaan produsen makanan dan minuman tersebut untuk memberikan klarifikasi pada publik.
Pasalnya, kata Alam, peristiwa tragis tersebut menewaskan anak semata wayang berinisial ALS 22 tahun warga kampung Cigaling Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten yang terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu.
Punggawa LSM Geram Banten itu menduga ada unsur kelalaian sistem penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.
“Kami menduga kuat bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut. Dugaan ini bukan tanpa dasar, sebab berdasarkan catatan dan informasi lapangan yang kami himpun, kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja di PT. Mayora Indah Tbk bukanlah yang pertama kali terjadi. Ironisnya, setiap kali terjadi peristiwa serupa, pihak perusahaan terkesan menutup-nutupi informasi seolah-olah tidak pernah ada kejadian,” ungkap Alamsyah saat ditemui usai menyerahkan surat pengaduan ke DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (1/7/2025).
Alam menjelaskan, pekerja wajib mendapatkan perlindungan keselamatan kerja. Ini adalah hak fundamental setiap pekerja dan menjadi kewajiban hukum bagi pemberi kerja.
Maka kata Alam, pemberi kerja bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja. Perlindungan ini juga menunjukkan komitmen etika perusahaan terhadap hak asasi manusia.
“Mengabaikan keselamatan kerja bisa menyebabkan sanksi hukum, termasuk pidana, perdata, dan administrasi terhadap perusahaan,” tegas Alam.
Lebih jauh Alam menjelaskan, berdasarkan, UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pengusaha melindungi keselamatan tenaga kerja dalam segala aspek kerja (alat, bahan, kondisi kerja, proses produksi, dan lingkungan kerja).
Sedangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) yang berbunyi setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) Mengatur kewajiban perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 secara sistematis. Permenaker No. 5 Tahun 2018 Tentang keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja, mengatur standar-standar teknis pelaksanaan K3.
KUHP Pasal 359, jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kematian pekerja, maka pemberi kerja bisa dipidana. Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Atas dasar hal tersebut diatas, kami meminta dengan sangat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk menjadikan peristiwa ini sebagai atensi khusus dan pembahasan prioritas dalam forum resmi DPRD Kabupaten Tangerang. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi perusahaan PT. Mayora Indah Tbk di Jayanti guna memastikan penerapan K3 dan mengevaluasi sistem perlindungan terhadap para pekerja,” terang Alamsyah.
“Memanggil instansi terkait khususnya Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Banten untuk dimintai klarifikasi atas lambatnya respons dan minimnya transparansi informasi yang diberikan kepada publik. Kami juga ingin menyampaikan bahwa rasa kehilangan kepercayaan terhadap Disnaker menjadi alasan utama kami bersurat kepada DPRD, sebab kami menilai bahwa instansi tersebut justru bersikap pasif dan tidak transparan terhadap fakta yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Jika ini terus dibiarkan, imbuh dia, maka bagaimana mungkin keselamatan para pekerja dapat benar-benar dijamin?. Dan lebih menyedihkan lagi, pasca kejadian yang masih dalam suasana duka, pihak perusahaan justru mengadakan konser hiburan di area pabrik.
Hal ini menunjukkan betapa tidak adanya empati kemanusiaan dari manajemen perusahaan terhadap nyawa pekerja yang baru saja hilang.
Kami sangat berharap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dapat menunjukkan kepedulian dan keberpihakan terhadap hak-hak para pekerja dan memastikan agar kejadian serupa tidak terus berulang
tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud merespon positif atas surat pengaduan dari LSM Geram Banten Indonesia.
“Tadi sudah komunikasi dengan Ketua LSM Geram, ” jawab Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Tinggalkan Balasan