Suarageram.co – Selain membuat pengaduan ke pihak Kepolisian, lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia juga telah melayangkan surat laporan pengaduan ke pihak Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI soal kecelakaan kerja di PT Mayora Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.
Surat yang ditandai dengan nomor: 0021/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/VI/2025 itu, LSM Geram Banten Indonesia meminta pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI untuk melakukan Investigasi atas Dugaan Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dalam lingkup perusahaan produsen makanan dan minuman tersebut.
Dalam surat pengaduan tersebut Ketua LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah mengatakan, sehubungan dengan adanya kejadian kasus kecelakaan kerja di perusahaan tersebut yang menyebabkan satu orang pekerja meninggal dunia, diduga akibatk kelalaian pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Maka dengan ini kami dari LSM GERAM BANTEN INDONESIA menyampaikan permintaan kepada Bapak Menteri untuk melakukan investigasi dan pengawasan langsung terhadap perusahaan tersebut,” terang Alamsyah dikutip dari surat pengaduannya, Senin (30/6/2025).
Atas insiden maut itu, menurut Alamsyah, diduga kuat perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen K3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Maka diduga tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Diduga tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 03 Tahun 1998. Dan diduga tidak melibatkan pengawas K3 dalam operasional harian maupun evaluasi risiko.
“Atas peristiwa itu, kami yang memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang,” ujar Alamsyah.
Kendati demikian, LSM Geram Banten Indonesia mendesak Kementrian Tenaga Kerja untuk melakukan investigasi menyeluruh dan audit K3 terhadap perusahaan tersebut.
“Diberikannya sanksi administratif, pidana, maupun perdata apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum K3. Dan libatkan pihak keluarga korban dan lembaga independen dalam proses investigasi agar transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan