Suarageram.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang akan kembali menggelar sidang kedua soal kasus dugaan pelanggaran administratif pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada Pemilu serentak 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan bahwa sidang kedua akan digelar pada Kamis 21 Maret 2024 pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan terlapor.

“Iya betul, akan digelar pada Kamis 21 Maret 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan terlapor,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik saat dikonfirmasi pada Rabu (20/3/2024).

IMG 20240321 WA0011
Agenda sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang

Diketahui pada sidang perdana beberapa waktu lalu, terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, namun PPK Pasar Kemis selaku terlapor belum siap memberikan jawaban atas laporan dugaan penggelembungan suara tersebut.

Sidang kedua yang akan digelar itu merupakan tindak lanjut terhadap laporan Muhammad Rizal Caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor registrasi 004/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024 dan registrasi 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024.

Sebagai pihak terlapor dalam kasus tersebut adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga menggelembungkan suara Caleg bernama Okta Kumala Dewi Nomor urut 3 Partai PAN pada Dapil Banten 3.

Sementara itu Pelapor Muhammad Rizal mengutarakan bahwa dalam persidangan perdana ia menyampaikan dengan gam­blang kronologis penggelembungan suara Caleg OKD yang terjadi di Pasar Kemis.

“Saya sudah memberikan fakta dan bukti buktinya di dalam persidangan, seperti yang terjadi di Gelam Jaya dan Kutabumi Pasar Kemis, itu salah satunya, belum yang lainnya,” terang dia kepada wartawan.

Dengan adanya bukti bukti tersebut sambung Rizal, ia berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang sebagai badan resmi harus menunjukan inte­gritasnya. Dirinya yakin Bawaslu dapat memahami dan mencermatinya.

”Saya berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan keputusan yang terbaik dalam hal ini sesuai Peraturan Bawaslu, apabila tidak mem­berikan keputusan yang memuaskan, saya akan lanjut ke Bawaslu Provinsi Banten sampai pusat untuk mengoreksi putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” jelasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.