Suarageram.co-Lebak – Sejumlah warga desa Cipadang dan desa Muara serta Desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten untuk segera menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama pemilik awal atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Panggung EEnterprise
Pasalnya lahan seluas 240 hektar yang berlokasi di Kecamatan Wanasalam itu, kontrak HGU nya sudah berakhir pada 31 Desember 2016 lalu. Status tanah nya menjadi tanah negara dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka hak atas tanah dapat dijadikan tanah reforma Agraria (Tora).
“Itu sudah tidak ada lagi kegiatan atau aktivitas dari PT Panggung Enterprise sejak dibebaskan dan beberapa kali diundang pihak PT Panggung Enterprise untuk verifikasi lapangan tidak pernah hadir,” ungkap Ucu warga Kecamatan Wanasalam salah satu pemilik lahan saat ditemui dikediamannya, Selasa (28/2/2023).
Sebagian besar kata Ucu, hampir keseluruhan lahan eks HGU PT Panggung Enterprise telah dikuasai dan digarap oleh masyarakat pemilik awal.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan rata rata masyarakat sudah menguasai dan menggarap sejak tahun 1996,” terang.
Namun ada sebagian masyarakat pemilik lahan awal yang masih membiarkan lahan tersebut tidak digarap karena masih menunggu diterbitkan nya SHM oleh pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten.
“Masyarakat pemilik awal minta secepatnya untuk diterbitkan SHM sebagai alat bukti kepemilikan yang tetap,” pinta Ucu.
Namun kata dia, pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjanjikan untuk mengeluarkan SHM kepada masyarakat pemilik awal pada April 2023 mendatang.
“Kami harap April mendatang SHM itu bisa terbit, bila tidak kami akan datangi kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menanyakan kembali hal itu, saat ini hanya memiliki surat leter C sabagai bukti kepemilikan tanah tersebut,” tandasnya. (Red).
Tinggalkan Balasan