Suarageram.co – Anggota DPRD Provinsi Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten untuk menonaktifkan oknum Kepala Desa Kerta Kecamatan Banjarmasin Kabupaten Lebak.

Desakan itu menyusul adanya penyalahgunaan Narkoba dan kepemilikan senjata api (Senpi) oleh oknum Kades Kerta.

Menurut anggota komisi II DPRD Provinsi Banten fraksi PPP Musa Weliansyah tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahkan kata Musa, Kades tersebut bisa diberhentikan jika mengacu pada UNDANG-UNDANG NO 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UU DESA NO 06 TAHUN 2014 Pasal 29 nomor 5. Melakukan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Seharusnya kata Musa, Kepala Desa harus menjadi contoh bagi masyarakat, dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang merugikan atau melanggar hukum.

“Kepala desa yang terlibat dalam kasus seperti ini tidak hanya merusak citra Pemerintah Desa, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Musa.

Ditegaskan Musa, adanya alat hisap sabu di kantor Desa harus diusut siapa pemiliknya, terlebih adanya saksi yang mengaku pernah mengambil Sabu/Narkoba pesanan oknum Kades tersebut.

Bukan hanya itu sambung Musa, beredar vidio pengakuan warga yang pernah diancam menggunakan Senpi ilegal adalah bukti adanya prilaku yang arogan dan meresahkan.

“Apabila perbuatan oknum Kades membuat masyarakat resah maka BPD Desa Kerta Kecamatan Banjarsari bisa mengusulkan pemberhentian Kepala Desa tersebut kepada Bupati melalui Camat sesuai amanat Undang – undang.

“BPD Harus segera mengambil tindakan yang tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa,” pungkas Musa Weliansyah.