Suarageram.co – Ratusan warga desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Leba Banten mendesak Kepala Desa (Kades) berinisial RZ untuk mundur dari jabatannya.
Desakan warga itu menyusul adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh orang nomor satu di wilayah tersebut. Selain penggunaan barang haram, Kades juga disinyalir memiliki senjata api (senpi) ilegal.

Warga yang marah akibat kasus tersebut sudah sepekan bergulir namun belum ada tindakan apapun dari pihak Pemerintah maupun pihak Kepolisian setempat.
Oleh karena demikian, warga dari berbagai elemen mendesak serta melakukan melakukan aksi dan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) meminta pengunduran diri Kepala Desa melalui BPD, Selasa (14/1/2025).
Selain penyalahgunaan Narkoba, warga juga geram atas ulah Kades berinisial RZ yang telah menodongkan Senpi kepada warganya.
Pada musyawarah tersebut, korban dan saksi dihadirkan, ratusan warga yang hadir pun berteriak agar Kades Kerta mundur dari jabatannya.
Salah satu korban penodongan Senpi oleh Kades yang berinisial JK membenarkan peristiwa itu terjadi. Kala itu kata dia, dirinya usai membeli rokok di pasar Kerta. Sementara saksi lainnya berinisial AJ, UJ dan AD membenarkan insiden tersebut menggunakan Senpi.
Akibat barang bukti alat hisab sabu di kantor Desa itu, seluruh perangkat desa menyampaikan rasa keluh kesah kepada warga dan juga kepada tokoh agama juga kepada unsur Konforpincam Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak.Â
Ratusan warga meminta APH untuk segera mengambil langkah hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku. Warga menilai Kades telah membuat keresahan dan mengganggu kestabilan roda pemerintahan di Desa.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kerta Abdul Rosyid mengatakan bahwa para perangkat desa bekerja di salah satu rumah dan tidak akan pindah ke kantor desa sebelum persoalan tersebut selesai secara hukum.
“Kami akan tetap bekerja di luar kantor desa selama permasalahan ini belum selesai. Karena untuk pelayanan kepada masyarakat terus berjalan walaupun bukan di kantor desa,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan