Suarageram.co – Meski Kades tersandung kasus Narkoba dan kepemilikan senjata api (Senpi) pelayanan publik di kantor desa Kerta Kecamatan Banjarmasin Kabupaten Lebak Provinsi Banten, pelayanan publik harus tetap berjalan.
Hal demikian diutarakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah, ia meminta kepada para perangkat desa, BPD, RT, dan RW di Desa Kerta untuk tetap bekerja melayani masyarakat dan tidak menyegel kantor desa.
“Kantor desa harus dibuka karena itu untuk melayani publik atau melayani masyarakat,” ujar Musa. Senin (12/1/2025).
Ia berharap para perangkat desa tetap melaksanakan tugasnya dengan baik, meskipun ada dugaan tindakan meresahkan masyarakat yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kerta.
Musa menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, BPD harus bekerja dengan optimal menjalankan fungsinya. BPD bisa segera mengambil langkah-langkah melakukan klarifikasi terhadap para saksi atau korban, baik itu yang pernah disuruh mengambil sabu, yang pernah ditodong senjata, maupun yang pernah melihat bahwa oknum kepala desa membawa senjata.
“BPD harus segera melakukan klarifikasi, termasuk terhadap kepala desa. Jika berdasarkan hasil klarifikasi keterangan saksi dan petunjuk yang ada, kepala desa ini melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Desa, maka BPD segera mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Bupati melalui Camat,” jelas Musa.
Musa mengaku sudah berkonsultasi dengan Asda 2 Kabupaten Lebak Alkadri. Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung masyarakat dan BPD untuk menempuh atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Tapi jangan sampai pelayanan publik terganggu, apalagi sampai menyegel kantor kepala desa, karena itu kantor pelayanan publik di tingkat bawah yang dalam hal ini di tingkat desa,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan