Suarageram.co – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tigaraksa akan melakukan pemanggilan terhadap PPS Desa tingkat Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa berinisial SHR ihwal dugaan keterlibatan nya sebagai pengurus salah satu partai politik.

PPK Tigaraksa Toto Heryanto mengatakan, pihaknya akan segera memanggil PPS Desa Cileles untuk memberikan klarifikasi setelah itu akan melakukan koordinasi dengan KPUD Kabupaten Tangerang.

“Nanti malam rencana kami PPK akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, setelah itu kami akan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tangerang,” ungkap PPK Tigaraksa Toto Heryanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (11/1/2024).

Disinggung jika hal tersebut terbukti terlibat dalam kepengurusan partai politik, Toto menyebut yang bersangkutan bisa terancam dicoret dari PPS Desa.

“Bisa dilakukan pemberhentian dari PPS Desa,” tandasnya.

Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun oleh LSM BP2A2N bahwa SHR menjadi wakil ketua DPC Partai Gelora Indonesia Kecamatan Tigaraksa berdasarkan surat keputusan DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tangerang dengan nomor : 029/SKEP/DPD-GLR/36/VII/2020 periode 2019 – 2024.

Ahmad Suhud meminta KPUD Kabupaten Tangerang tidak tutup mata atas temuan ini dan juga meminta KPUD untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan Tigaraksa karena dianggap lalai dalam meloloskan anggota PPK Tigaraksa.

“Anggota PPS Desa yang berinisial SHR sudah jelas didalam SK Parpol adalah Jabatannya sebagai wakil Ketua dari salah satu partai politik,” ujar Suhud.

Selain itu ia juga meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk lebih menjalankan fungsi nya dalam pengawasan bukan hanya kepada peserta pemilu saja tapi juga kepada penyelenggara pemilu. (Han).

Editor : Burhanuddin.