Suarageram.co – Pengamat politik Ahmad Suhud yang juga mantan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mencoret keikutsertaan WYM dari calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang.

Pasalnya kata Suhud, mantan kader PKS yang menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dua periode, saat ini telah dilaporkan oleh DPD PKS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang lantaran memalsukan surat pengunduran diri dari PKS tertanggal 23 September 2023.

“Kalau memang itu benar surat pengunduran diri dewan WYM palsu, lalu bagaimana dengan kinerja KPUD Kabupaten Tangerang dalam melakukan verifikasi faktual, ini ada apa dengan KPU, kok bisa lolos, hal tersebut tidak boleh dibiarkan, KPU harus tegas, ” ujar Ahmad Suhud, Jumat (31/11/2023).

Kendati demikian, Ahmad Suhud yang juga selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten akan segera bersurat ke KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi perihal WYM dalam keikutsertaannya sebagai calon legislatif tersebut.

“Saat ini mantan kader PKS itu hengkang ke Partai Gelora Indonesia dan masuk dalam DCT Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dapil 1,” tandas Suhud.

Sementara itu, dalam keterangan laporan pengaduan DPD PKS melalui kuasa Irfan Rifai menegaskan, sudah jelas perbuatan saudara Wisnu Yudhamukti telah melanggar peraturan perundang – undangan terkait persyaratan sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang dari partai Gelora dengan nomor urut 1.

IMG 20231130 215025
Surat Keterangan Palsu, Mantan Dewan PKS Disebut Telah Melanggar Aturan, (foto, red/Suarageram).

Tentu saja sambung dia, perilaku dan perbuatan saudara Wisnu Yudhamukti yang telah memalsukan surat pengunduran diri pada tanggal 23 September 2023 untuk menjadi salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang merupakan persyaratan yang melanggar perundang-undangan terkait terkait persyaratan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Tangerang.

Sementara ketua KPUD Kabupaten Tangerang hingga berita ini diunggah belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. (Red)