Suarageram.co – Seiring dengan terbitnya himbauan dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Banten dengan nomor : 200.2/2748/VI/Disdik/2024 perihal meminta kepada para kepala sekolah pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP Negeri maupun swasta untuk mendata tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi penyelenggara PPK, Panwaslu atau PPS dan PKD baik ditingkat Kecamatan maupun Desa.

Seiring dengan hal itu, Korcam Pemantau Pemilu wilayah Kecamatan Solear Jamaludin akan mengawasi netralitas pihak penyelenggara tersebut.

“Himbauan yang diberikan hanya mendata dan melaporkan para tenaga pendidik, tidak ada substansi yang penting dan serius seperti yang diharapkan banyak masyarakat, seperti larangan atau para tenaga pendidik yang memiliki jabatan lain diluar kedinasan, sesuai visi mentri guru harus profesional, modern dan berkualitas,” kata Jamaludin, Kamis (6/6/2024).

Menurut pria jangkung yang kerap disapa Jamal ini, tenaga pendidik yang sudah membuat fakta integritas dan perjanjian kerja dengan pihak dinas untuk bekerja penuh waktu di sekolah masing-masing.

“Semua jangan berlindung pada regulasi yang tidak mengatur atau melarang guru jadi penyelenggara, tapi mereka lupa tentang kode etik guru, profesionalisme guru dan tentu kerugian yang akan ditimbulkan jika banyak guru yg meninggalkan jam mengajar karena fokus dengan pekerjaan di penyelenggara akibatnya para siswa yang tidak mendapatkan hak belajar serta para wali murid yang menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan yang baik bagi anaknya,” tegas Jamal.

Ujar dia, ini juga linier dengan aturan yang ada di Bawaslu dan KPU terkait kesanggupan bekerja penuh waktu, maka ia meminta kepada kepala Dinas Pendidikan untuk lebih keras dalam memberikan himbauan agar mereka lebih fokus dalam mengabdi karena hak-hak mereka sudah ditanggung oleh negara.

Menurut dia lagi, terkait netralitas, dia mempunyai insting akan banyaknya laporan terkait netralitas pada penyelengaraan Pilkada 2024 mendatang.

“Contoh pada Panwaslu Kecamatan Solear yang mana para komisionernya adalah guru honor harus mengawasi netralitas ASN dan apabila ada kepala sekolah melakukan pelanggaran Pemilukada tentu mereka tidak akan memiliki kemampuan untuk memanggil dan menindak,” kata Jamal.

Tambah dia, ini bisa menjadi persoalan serius jangan sampai ada dugaan ini terencana, sistematis dan masif dan akan menguntungkan salah satu calon karena maraknya tenaga pendidik atau tenaga kependidikan menjadi penyelenggara. Hal ini akan mencoreng nama baik lembaga atau Dinas Pendidikan.

“Saya meminta kepada PJ Bupati Kabupaten Tangerang melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta PJ Gubernur dan Kadisdik Provinsi Banten untuk segera membuat regulasi yang mengatur terkait netralitas serta profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan,” tandasnya.

Berikut isi himbauan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, sehubungan akan dilaksanakan Pilkada pemilihan Bupati dan wakil Bupati maupun pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Banten yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 diperkirakan banyak melibatkan unsur dari tenaga pendidik dan kependidikan sebagai PPK dan panwascam dan PPS di tingkat kecamatan Kelurahan dan desa di wilayah kabupaten Tangerang

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada bapak ibu kepala sekolah untuk mendata dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melalui bidang PTK , bahasa sastra kelembagaan pendidikan dan kurikulum muatan lokal paling lambat tanggal 7 Juni 2024. (Han)

Editor : Burhanuddin.