Suarageram.co – Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten Sarnaja menuding keputusan pemberhentian dirinya sebagai ketua Panwaslu Jayanti itu tidak adil.

Sementara kata Sarnaja dua anggota Panwaslu Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus hanya diberikan sanksi keras tertulis, padahal persoalan tersebut dilakukan secara kolektif kolegial.

“Keputusan yang diberikan kepada saya langsung pada pemberhentian tetap yang saya nilai tidak prosedural, prematur dan cacat hukum, sementara pemberian sanksi kepada dua orang anggota saya Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus yang secara kolektif kolegial mengetahui kasus ini dan secara bersama-sama melakukan putusan bersama untuk proses masalah ini mereka hanya diberikan sanksi teguran keras secara tertulis,” ungkap Sarnaja melalui pesan voice note nya, Kamis (25/1/2024).

Menurut Sarnaja, dalam peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) bahwa pemberian sanksi ada tahapannya, yang pertama kata dia, peringatan secara tertulis pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.

Kendati dinilai tak adil, mantan ketua Panwaslu Jayanti tersebut menerima hasil keputusan Bawaslu, namun ia akan mengadukan Bawaslu Kabupaten Tangerang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saya anggap Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan keputusan yang tidak adil, oleh karena itu dengan keputusan yang dinilai tidak adil ini Bawaslu Kabupaten Tangerang akan saya laporkan ke DKPP, ” tandasnya. (Han).

Editor : Burhanuddin.