Suarageram.co – Aktivis Tangerang sekaligus tokoh pemuda Kabupaten Tangerang menilai kinerja pihak penyelenggara pemilu jelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 di Kabupaten Tangerang terlihat tak becus bahkan dinilai berantakan.

Pasalnya hingga saat ini perekrutan tenaga KPPS belum juga rampung, petugas yang menjadi ujung tombak penyelenggara pemilu ditingkat bawah ini masih kurang sekitar 15 ribu KPPS.

“Bagaimana tidak berantakan hingga batas terakhir perekrutan KPPS pada Rabu 20 Desember 2023 ini masih kurang sebanyak 15 ribu KPPS dan batas akhir perekrutan pada pukul 23.59 WIB malam ini,” ungkap Saeful aktivis Kabupaten Tangerang pada Rabu (20/12/2023).

Mencermati fenomena itu, tokoh pemuda yang akrab disapa Ipunk ini menunjukan mulai dari komisioner KPU, Sekretaris hingga PPK dan PPS dinilai tidak becus dalam menuntaskan tugasnya.

“Dari sini saja sudah mencerminkan betapa kacaunya KPU sekarang ini, masa sudah mau berakhir pendaftaran masih kurang 15 ribu, kemana saja selama ini Komisioner dan Sekretaris KPU,” ujarnya.

Tidak hanya KPU, aktivis Himata ini juga menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

“Harusnya Bawaslu juga mengontrol dan mengawasi kinerja KPU, jangan cuek saja, ini namanya ada pembiaran dari Bawaslu atas beberapa pelanggaran pelanggaran yang terjadi.

Ipung meyakini bahwa kekurangan KPPS 15 ribu ini akan berdampak luas, sebab sesuatu yang dilakukan terburu-buru dan dari kebijakan yang mendesak akan menuai prahara dan persoalan.

“Lihat saja nanti, kita buktikan bersama sama, pasti akan tercipta badai yang akan membuat KPU Kabupaten Tangerang berantakan kacau balau,” tegasnya, ia akan menyoroti persoalan ini hingga tuntas.

Sementara itu anggota KPU Kabupaten Tangerang, Badri Tamam mengakui ihwal kekurangan anggota KPPS sebanyak 15 ribu. Hal itu disebabkan sebagian besar di Perumahan elit mewah, seperti Lippo, Sumarecon dan lainnya, para warganya menolak menjadi KPPS.

“Kita tidak berani mengambil keputusan menunjuk langsung atas kekurangan KPPS, karena terbentur dengan aturan dan sampai saat ini kita masih menunggu surat edaran dari KPU RI,” ucap Badri pada acara Coffee Morning bersama wartawan. (Red)