Suarageram.co – Kepala Desa (Kades) Bojongloa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten Jusepta menanggapi dingin soal tanah milik BBWC3 yang diduga dicaplok oleh Taman Cicido.
Jusepta bilang, terkait persoalan kepengurusan serikat atas lahan milik BBWC3 yang diduga dicaplok oleh Taman Cicido itu, dirinya tak mengetahui secara pasti, sebab kata Jusepta hal itu era Kades sebelumnya.
Namun sambungnya, beberapa bulan lalu ia menerima kedatangan pihak BBWC3 Provinsi Banten yang menanyakan soal lahan tersebut.
“Waktu itu ada orang pengairan (BBWC3) yang datang ke Desa menanyakan lahan yang masuk dalam bangunan Taman Cicido, saya pun sudah menyampaikan kepada pak dokter SN melalui surat bahkan melalui pesan WhatsApp namun tidak ada respon positif,” ungkap Kades Bojongloa Jusepta saat ditemui di Kantornya, Selasa (4/6/2024).
Menurut Kades Jusepta, tidak direspon oleh yang bersangkutan atas surat atau pesan WhatsApp itu, kemungkinan kata dia, dr SN menganggap lahan tersebut miliknya.
“Ya mungkin menganggap bahwa tanah itu lahan milik dia, maka dari itu saya diam saja. Yang terpenting saya sudah mencoba menyampaikan informasi melalui surat namun tidak direspon,” terang Jusepta.
Disinggung soal dugaan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut, Jusepta bilang sampai hari ini tidak ada kepengurusan sertifikat hak milik atas lahan yang dicaplok itu.
“Nggak ada yang ngurus sertifikat hak milik atas nama tersebut untuk lahan Taman Cicido, justru saya malah ingin tahu benar atau tidak lahan tersebut sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujarnya.
Sedangkan pemilik Taman Cicido dr SN dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp membantah tudingan tersebut. SN bilang ia tidak mencaplok tanah milik BBWC3 Provinsi Banten.
“Biarin saja, nggak ada dasarnya. Ndak benar lah pak, caplok mencaplok tanah milik BBWC3 itu,” ujar dr. SN melalui WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, suaragram.co belum mendapat keterangan resmi dari pihak BBWC3 Provinsi Banten dan akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan