Suarageram.co – Setelah dilperkenalkan ke publik pada 21 April 2025 lalu, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini resmi membuka pendaftaran keanggotaan.

Diantaranya, pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang mulai merekrut anggotanya.

Diketahui, program ini merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agribisnis, logistik desa-kota, hingga kewirausahaan.

IMG20250614111040
Kegiatan pendaftaran anggota Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear.

Kopdes Merah Putih hadir sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa berbasis gotong royong dan kebersamaan. Tujuannya bukan hanya menciptakan sistem distribusi barang dan jasa yang lebih adil, tetapi juga memutus ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik ekonomi yang merugikan seperti rentenir, tengkulak hingga pinjaman online ilegal.

Ketua pengurus Kopdes Merah Putih Desa Pasanggrahan Abdul Nasir mengatakan, setelah terbentuknya wadah dan anggota Koperasi, Kopdes Merah Putih ini akan resmi diluncurkan oleh pemerintah pusat pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, Sebanyak 80.000 Kopdes yang akan disahkan secara legal melalui akta yang dinotariatkan dan berkekuatan hukum.

“Setelah terbentuk wadah dan anggota Koperasi, nanti pada 12 Juli 2025 akan diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Abdul Nasir di aula Kantor Desa Pasanggrahan, Sabtu (14/6/2025).

Kata Nasir, Kopdes Merah Putih terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi anggota, tentunya ada hak dan kewajiban yang harus ditaati sesuai dengan AD/ART nya.

IMG20250614111106
Perekrutan anggota Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pasanggrahan.

Selain itu juga sambung Nasir, dalam Kopdes ini ada yang namanya iuran wajib dan simpanan pokok yakni 100 ribu rupiah dan iuran wajib setiap bulan yakni minimal 30 ribu rupiah setiap bulan.

“Simpanan pokok 100 ribu rupiah, sementara iuran wajib setiap bulannya minimal 30 ribu rupiah,” terang Nasir.

Melalui Kopdes Merah Putih ini juga akan melayani pinjaman dengan batas maksimal yang sudah ditentukan dan disepakati.

“Kalau pinjaman itu diberikan bagi yang memiliki usaha untuk mengembangkan usaha nya, kalau tidak ada jenis usaha nya itu tidak diberikan,” pungkasnya.

Pantauan di aula kantor Desa Pasanggrahan, masyarakat calon anggota Koperasi telah diberikan formulir pendaftaran anggota Koperasi.

Pendaftar pertama sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih yakni Kades Pasanggrahan dan diikuti oleh perangkat desa dan masyarakat umum.

Sementara pengawas Kopdes Merah Putih yakni BPD Pasanggrahan.