Suarageram.co – Plt Camat Solear Kabupaten Tangerang melantik perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Solear.
Sebanyak 61 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu diambil sumpahnya di aula Volunteer Park PMI Kabupaten Tangerang di Desa Solear, Jumat (13/6/2025).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Tangerang Nomor : 400.10.2/Kep 113-Huk/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota badan permusyawaran desa dengan sebaik baiknya, sejujur jujurnya dan seadil – adilnya,” ucap Plt Camat Solear Eka Fathussidki yang diikuti oleh puluhan anggota

Dalam sumpah tersebut juga para Anggota BPD menegaskan akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Tidak hanya itu para anggota BPD juga berjanji akan melaksanakan seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta melaksanakan segala peraturan perundang undangan dengan selurus lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Plt Camat Solear Eka Fathussidki meminta BPD untuk menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya, bisa bersinergi dengan para kepala Desa dalam mengawasi kinerja Kepala Desa dalam membangun Desa.
“Dapat bekerja sama soal terbukaan informasi publik, dapat menjelaskan kepada masyarakat pembangunan yang ada di wilayah masing-masing,” ungkap Plt Camat Solear Eka Fathussidki saat pelantikan BPD di aula Volunteer Park PMI Kabupaten Tangerang di Desa Solear, Jumat (13/6/2025).
Pantauan di lokasi, pelantikan perpanjangan masa jabatan BPD se-Kecamatan Solear periode 2019 – 2027 tidak dihadiri oleh Kades, kompak Kades se-Kecamatan Solear menampakkan diri.
Tinggalkan Balasan