Suarageram.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari fraksi PKS berinisial WYM yang dikabarkan hengkang ke Partai Gelora Indonesia hingga kini belum dilakukan pergantian antar waktu (PAW) meski partai politiknya sudah bersurat ke DPRD maupun ke KPU Kabupaten Tangerang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, yang bersangkutan anggota Dewan WYM asal PKS saat ini belum menerima jika dirinya akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dan akan menempuh upaya hukum.

“Kemarin kita sudah menerima surat dari DPRD kabupaten Tangerang karena DPRD juga sudah menerima surat dari partai politik. Dan kita juga sudah melakukan sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah memberikan jawaban ke DPRD kabupaten Tangerang terkait dengan permohonan untuk suara terbanyak kedua agar segera melakukan Pergantian antara waktu (PAW), ” ungkap Ketua KPU Muhamad Umar seusia kegiatan Kirab Pemilu 2024 di Kecamatan Panongan, Jumat (10/11/2023).

Namun dalam perjalanan kata Umar, sepertinya, anggota dewan tersebut tidak ingin dilakukan PAW dan mengambil langkah atau upaya hukum.

“Anggota DPRD Pak Wisnu akan mengambil jalur hukum yaitu melalui pengadilan, ” terang Umar.

Kendati begitu Umar menegaskan, KPU akan tetap sesuai dengan regulasi ketika sudah ada surat dari DPRD Kabupaten Tangerang dan kita balas surat DPRD sesuai dengan regulasinya saja , karena secara hitungan hari dari 3 hari sampai 7 hari kita harus membalas surat dari DPRD Kabupaten Tangerang.

“Yang jelas sampai hari ini belum dilakukan PAW masih sedang berproses, sebab anggota DPRD tersebut belum bisa menerima jika dirinya di PAW, ” tandas Umar. (Red).