Suarageram.co – Korban penggelapan sertifikat tanah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten bakal melaporkan oknum kepala desa (Kades) Pasir Gintung ke pihak Kepolisian.
Oknum Kades berinisial ST itu dituding sebagai dalang kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah. Atas perbuatan yang dinilai merugikan itu, Ujum yang mengaku korban menunjuk Alamsyah MK selaku pemilik kantor Alamsyah Law Firm sebagai kuasa pendamping untuk membuka laporan Polisi.
Dalam keterangannya, Alamsyah menegaskan bahwa tindakan hukum adalah langkah wajar dan sah bagi warga yang merasa dirugikan akibat kehilangan hak atas tanah miliknya.
“Sudah satu tahun lebih warga ini dipingpong ke sana ke mari, tanpa ada pihak yang mau bertanggung jawab. Ini sudah bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut hak kepemilikan yang sah atas tanah,” ujar Alamsyah.
Kata Alam, menurut keterangan korban, sertifikat tanah miliknya diduga digelapkan oleh oknum kepala desa dengan melibatkan beberapa pihak lain, diantaranya menyeret keluarga salah satu anggota DPR RI asal PKB berinisial RA.
Ironisnya, dalam perbuatan culas itu, sang Kades sempat kembali mendatangi korban dengan dalih ingin melakukan pelunasan, namun terlebih dahulu meminta foto kopy KTP dan KK korban.
“Kita tinggal lihat saja nanti, siapa yang sebenarnya memegang sertifikat tersebut. Ini harus dibuka secara terang benderang,” tegas Alamsyah.
Pemilik kantor Firma Hukum yang berdiam di wilayah Kecamatan Jayanti itu berkomitmen mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang bakal dilaporkannya dalam waktu dekat ini.
Alam berkata, kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat desa, dan menjadi pengingat pentingnya transparansi serta perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dalam mempertahankan hak atas tanah miliknya.
Tinggalkan Balasan