Suarageram.co – Selain meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas terhadap maraknya aktivitas Mafia BBM jenis Solar di Kabupaten Tangerang, Aktivis bersama Forum Komunikasi Putra dan Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) bakal melayangkan surat laporan ke pihak Ditjen Migas dan Kementrian ESDM.

Pasalnya, akhir akhir ini marak praktik ilegal penjualan Solar subsidi yang melibatkan sejumlah SPBU dan oknum pengusaha Solar illegal.

Indra, salah satu aktivis dari organisasi di bawah naungan Forum Komunikasi Putra dan Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) Kabupaten Tangerang, menyayangkan lambannya respon dari aparat penegak hukum terhadap persoalan ini.

IMG 20250608 145329
Plat nomor palsu yang digunakan secara bergantian oleh para sopir mobil mafia solar di SPBU wilayah Bugel Tigaraksa.

Menurut Indra, aktivitas ilegal tersebut sudah sangat terang-terangan dan bahkan banyak diberitakan di berbagai media, lengkap dengan dokumentasi foto-foto yang menggambarkan praktik penyelewengan solar bersubsidi di lapangan.

“Penegak hukum seharusnya tidak perlu lagi menunggu laporan masyarakat, fakta di lapangan sudah sangat jelas. Berita dan foto-foto itu sudah cukup menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan hak masyarakat dan menindak tegas para pelaku,” ujar Indra, Minggu (8/6/2025).

Indra menegaskan bahwa Solar bersubsidi merupakan hak rakyat, khususnya masyarakat kecil yang mengandalkannya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti nelayan, petani, hingga sopir angkutan barang.

“Kalau Solar itu dikuras dan dijual ke pengusaha besar untuk mencari keuntungan pribadi, itu sama saja mencuri uang rakyat. Dan mirisnya, rakyat yang benar-benar butuh kesulitan mendapatkan Solar di SPBU karena sudah digondol para pemain Solar illegal,” tambahnya.

IMG 20250608 145417
Sopir mobil mafia solar/mobil gerandong di tangkap aktivis di SPBU wilayah Bugel Tigaraksa beberapa waktu lalu.

Ia juga mendesak agar SPBU yang terbukti bekerja sama dengan pelaku penyelewengan ini diberi sanksi tegas, bahkan jika perlu dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar ada efek jera.

“Kalau perlu, jerat juga perusahaan penampungnya. Jangan sampai mereka merasa aman karena celah hukum yang lamban atau longgar. Ini menyangkut keadilan dan hak hidup masyarakat,” tegas Indra.

Generasi Muda FKPPI PC. 2706 ini berharap Aparat Penegak Hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik ilegal ini sebelum semakin merugikan rakyat.

Senada dengan Alex, menyebutkan, Mobil mafia Solar atau yang kerap disebut mobil gerandong bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang Banten, khususnya terpantau pada Kamis (5/6/2025) di SPBU 34.157.04 wilayah Bugel Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Mobil penyedot Solar bersubsidi itu dibilang milik pelaku usaha Solar berinisial OJ. Dalam pantauan nya, gerandong tersebut silih berganti di SPBU Bugel.

“Pantauan saya di lokasi SPBU 34.157.04 Bugel Tigaraksa itu, sebanyak 5 mobil tersebut berulang kali masuk, diantaranya mobil jenis Fuso engkel bernomor Polisi Z 9064 ML, dengan mengunakan barcode pengisian Solar subsidi, mobil Gerandong itu menggunakan nomor Polisi palsu dengan modus gonta ganti nopol,” terang aktivis di Kabupaten Tangerang yang juga Pempred media online Paparan.co, Alex Purnama.

Alex bilang, saat ia menanyakan hal tersebut kepada sopir, sang sopir yang enggan menyebut namanya itu pun mengaku kendaraan tersebut milik salah satu pengusaha alias mafia Solar berinisial OJ.

“Ini punya Opa Joni,” ujar Alex mengutip keterangan sang sopir

Alex bilang, penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi terjadi karena adanya oknum yang memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modus yang sering digunakan adalah dengan membeli solar subsidi di SPBU dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, baik secara ilegal maupun kepada pihak yang tidak berhak.

Menurut Alex, pelaku menggunakan Barcode MyPertamina palsu untuk membeli Solar subsidi di SPBU, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi. Tentunya ini juga tidak lepas dari koordinasi dengan pemilik SPBU, maka dari itu pihak pemilik SPBU harus diganjar dengan sanksi tegas karena kuat dugaan melakukan konspirasi serta melanggar undang undang Migas.

“Saya minta pihak Kepolisian harus bertindak tegas dan meminta pihak Dirjen Migas untuk memberikan sanksi tegas terhadap SPBU tersebut. sebab saya nilai pihak SPBU dengan sengaja melakukan pembiaran dan ada konspirasi dengan pelaku Mafia Solar. Oleh karena itu, saya dan FKPPI dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat laporan ke pihak Dirjen Migas dan Kementrian ESDM,” tandasnya.

Alex juga menyayangkan, beberapa hari terakhir ini, ia kerap didatangi oleh sejumlah oknum yang disinyalir utusan dari pengusaha Solar Ilegal. Ia menilai hal tersebut adalah bentuk intervensi dan meminta untuk takedown sejumlah berita yang telah tayang di beberapa media online.

“Silakan klarifikasi soal dugaan kasus penyedotan solar bersubsidi dengan menggunakan mobil modifikasi yang disebut mobil gerandong itu,” pungkas Alex