Suarageram.coMobil mafia Solar atau yang kerap disebut mobil gerandong bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang Banten, khususnya terpantau pada Kamis (5/6/2025) di SPBU 34.157.04 wilayah Bugel Keluran Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Mobil penyedot Solar bersubsidi itu dibilang milik pelaku usaha Solar berinisial OJ. Silih bergantinya mobil gerandong itu sudah terbiasa di SPBU tersebut.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi SPBU 34.157.04 Tigaraksa itu, sebanyak 5 mobil tersebut berulang kali masuk, diantaranya mobil jenis Fuso engkel bernomor Polisi Z 9064 ML, dengan mengunakan barcode pengisian Solar subsidi, mobil Gerandong itu menggunakan nomor Polisi palsu dengan modus gonta ganti nopol.

Menurut sopir yang enggan menyebut namanya itu mengaku kendaraan itu milik salah satu pengusaha alias mafia Solar. “Ini punya Opa Joni,” ujar sang sopir.

IMG 20250605 150928
Mobil mafia solar yang diduga milik Opa Joni saat menyedot solar bersubsidi di SPBU 34.157.04 Bugel Tigaraksa Tangerang.

Hal ini harus menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum, dan semua elemen masyarakat karna ini merupakan kejahatan negara yang hak masyarakat di renggut oleh para pengusaha minyak ilegal.

Penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi terjadi karena adanya oknum yang memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modus yang sering digunakan adalah dengan membeli solar subsidi di SPBU dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, baik secara ilegal maupun kepada pihak yang tidak berhak.

Pelaku menggunakan Barcode MyPertamina palsu untuk membeli Solar subsidi di SPBU, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi. Tentunya ini juga tidak lepas dari koordinasi dengan pemilik SPBU, maka dari itu pihak pemilik SPBU harus diganjar dengan sanksi tegas karena kuat dugaan melanggar undang undang Migas.

Disinyalir pelaku pembelian solar subsidi dalam jumlah besar dari SPBU dan mengangkutnya tanpa dokumen yang sah untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.

Menurut aktivis di Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud sebagai Direktur LSM BP2A2N mengatakan, penyalahgunaan solar subsidi menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat yang berhak.

Kata Suhud, Penyalahgunaan solar subsidi membuat harga BBM di pasar gelap menjadi lebih tinggi, sehingga membebani masyarakat yang berhak atas subsidi.

Penyalahgunaan solar subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pemerintah, kepolisian, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah penyalahgunaan solar subsidi.

“Para pelaku penyalahgunaan solar subsidi harus berikan sanksi yang berat.APH harus bertindak, Dirjen Migas harus turun melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyalahgunaan solar bersubsidi, SPBU yang terbukti bekerjasama dengan para mafia BBM harus ditutup,” pungkas Direktur Eksekutif LSM BP2A2N.