Suarageram.co – Sebanyak 28 gedung di kawasan PT Kartika Alas Utama Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten disegel.
Penyegelan dilakukan oleh Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang (DTRB) yang dikawal ketat oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang itu lantaran bangunan gedung dalam kawasan itu belum berizin, baik izin PBG maupun Amdal.
Aktivis Kabupaten Tangerang yang juga ketua DPC LSM PPUK Hendra Jaya mengatakan, bangunan gedung yang berdiri sejak tahun 2011 itu hingga 2025 ini belum memiliki izin PBG juga Amdal.

Gedung tersebut telah diisi oleh beberapa perusahaan dan sudah beroperasi. Hendra menyayangkan, sejak 2011 hingga saat ini lepas dari pantauan pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Sudah berdiri dan beroperasi bertahun-tahun namun belum mengantongi perizinan, pihak pemilik gedung tersebut telah merugikan negara dengan tidak mengurus perizinan,” ujar Hendra Jaya, Kamis (18/4/2025).
Hendra juga menyayangkan, bangunan gedung diatas lahan seluas lebih kurang 8 hektare itu luput dari pantauan pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Bagaimana mungkin bangunan diatas lahan seluas 8 hektare itu luput dari pantauan atau pengawasan pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” terang Hendra.

Kendati demikian, pihaknya sebagai sosial kontrol akan terus memantau dan mengawasi penyegelan tersebut.
“Kami akan terus pantau aktivitas didalam gedung itu, semestinya nggak ada lagi aktivitas karena bangunan tersebut sudah disegel,” ujarnya.
Hendra juga berharap pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk lebih tegas lagi terhadap pengusaha nakal yang tak mau taat pada aturan yang berlaku.
“Jangan beri ruang bagi pengusaha nakal, mereka harus taat pada aturan, sementara pihak Dinas terkait juga jangan sampai bermain mata dengan membiarkan pengusaha nakal, karena itu adalah PAD Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan