Suarageram.co – Sebanyak 12 orang warga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisan Polresta Tangerang, Polda Banten terkait sengketa lahan proyek pembangunan pusat niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Tangerang.

Kabar mengejutkan itu, dibenarkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, pada Senin (18/9/2023).

Sigit mengatakan, belasan warga yang saat ini dijadikan tersangka itu, adalah buntut laporan dari Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud kepada beberapa warganya atas tuduhan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

Kemudian lanjutnya, 167 KUHP, yaitu tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Benar, berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan ada 12 orang yang kini dijadikan tersangka,” katanya.

Kemudian, kata Sigit, pihaknya mendapatkan laporan bahwa, terlapor atau para tersangka ini tengah melakukan gugatan diPengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada pelapor.

Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah ada kesesuaian materi penyidikan atau tidak.

“Nanti akan disesuaikan dengan mekanisme yang ada,” ucapnya.

Sigit memastikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, hingga akhirnya belasan orang itu, hingga dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Kami belum bisa menjelaskan secara detail, yang jelas kita sudah miliki dua alat bukti,” tandasnya. (Deri).