Suarageram.co – Pihak Kepolisian Polresta Tangerang akan segera menindaklanjuti kasus dugaan tindakan asusila yang terjadi di lingkup Pondok Pesantren Modern Bani Tamim yang berlokasi di kampung Etek Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten.

Kasus perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut telah dilaporkan oleh UH selaku ibu korban DAR (12) ke pihak Kepolisian, dengan laporan nomor : LP/B/450/V/2024/SPKT. SAT RESKRIM/Polresta Tangerang/Polda Banten. Perihal Pencabulan terhadap anak dibawah umur/82/UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami akan tindak lanjuti secara komprehensif,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (23/5/2024).

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Asep Suherman mengungkapkan hal senada, Asep bilang, pihaknya akan memberikan trauma healing kepada korban.

“Terima kasih informasinya, saya langsung tindak lanjuti,” ungkap kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Suherman.

Sementara itu Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang H. Ade Baijuri belum memberikan tanggapan resmi dikarenakan sedang cuti, kendati ia mengarahkan ke Kepala Seksi Pontren. “Ke Kasi Pontren ya, saya sedang cuti,” imbuhnya.

IMG 20240523 184336
Pondok Pesantren Modern Bani Tamim di Sidang Jaya Kabupaten Tangerang Banten.

Berita sebelumnya, pemerhati pendidikan Ahmad Suhud mengatakan, peristiwa pelecehan seksual, pencabulan atau tindakan asusila di beberapa lingkungan Pondok pesantren saat ini kerap terjadi dan terus menjadi sorotan publik. Diantaranya yang saat ini terjadi di Ponpes Modern Bani Tamim yang mana kata dia, ini bisa menjadi momok yang menakutkan bagi para orang tua yang ingin mendidik putra putri dalam pendidikan agama.

Ahmad Suhud mempertanyakan bagaimana langkah pengawasan, baik dari pihak pondok pesantren maupun dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu tegas dia, ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera turun melakukan pengawasan serta memberikan sanksi tegas bagi Pondok pesantren bila hal itu terbukti ada kelalaian dari pihak Ponpes. (Han)

Editor : Burhanuddin.