Suarageram.co – Terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak, pihak kepolisian dapat memproses tanpa adanya laporan dari pihak korban.

Hal itu diutarakan pemerhati pendidikan Ahmad Suhud dalam menyikapi adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sekolah menengah atas negeri (SMAN 8) Kabur Tangerang Banten beberapa waktu lalu.

“Kaitan dengan tindakan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak, pihak polisi nggak meski nunggu laporan dari korban atau keluarga, semestinya bisa langsung turun melakukan penyelidikan,” ungkap Ahmad Suhud, Jumat (24/11/2023).

Kata Suhud, mengacu pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” terang Suhud.

Selain itu Suhud juga meminta SMAN 8 pihak sekolah harus memberikan sanksi tegas dan kepala sekolah harus pula menonaktifkan oknum guru tersebut dari kegiatannya.

“Minimal tidak terlihat oleh para siswi yang mendapat perlakuan tersebut untuk menghilangkan trauma bagi anak anak sekolah,” ujarnya.

Suhud juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak tinggal diam dalam hal ini harus pula mengambil sikap dan tindakan dan sanksi tegas

“Sanksi pemecatan terhadap oknum guru tersebut, karena dengan kejadian ini telah mencoreng nama baik dunia pendidikan,” tandas Ahmad Suhud. (Red)