Suarageram.co – Aktivitas galian tanah ilegal di Katomas Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten kembali beroperasi, meskipun beberapa waktu lalu pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah melakukan penindakan sebab aktivitas galian tanah merah itu dinilai tak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud menilai bahwa pengelola galian itu tak menghiraukan penindakan yang dilakukan oleh pihak penegak Perda dan masih terus beroperasi.

“Galian Katomas masih berjalan, padahal beberapa waktu lalu sudah ditutup Satpol PP, ini ada apa?, jangan jangan benar kata pengelola galian kalau hal itu sudah ada koordinasi dengan pihak terkait sehingga terus beroperasi,” ujar Ahmad Suhud saat melintas di wilayah Katomas, Sabtu (18/11/2023).

Ia meminta pihak Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk lebih tegas lagi terhadap pengusaha galian yang melanggar aturan yang berlaku.
IMG 20231118 162603
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, aktivitas galian tanah tersebut dihentikan setelah mengerahkan tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang usai menerima aduan dari masyarakat.

“Dihentikan sementara karena izin yang disampaikan ke kami bukan izin galian, selain itu galian itu juga sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” kata Agus Suryana.

Menurut Agus, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator dan armada truk yang berada di lokasi aktivitas galian tersebut. Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak.

“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat,” jelasnya. (Red).