Suarageram.co – Insiden kekerasan fisik yang terjadi didalam ruang lingkup perusahaan, seperti memukul bawahan di tempat kerja karena alasan apapun adalah sesuatu yang tidak dibenarkan.
Sikap atasan memukul bawahan memang bukan perkara sepele, bahkan pelaku bisa berisiko terkena sanksi hukum.
Menyikapi insiden kekerasan fisik terhadap salah satu karyawan yang dilakukan oleh pengawas, Humas PT Nikomas Dadang mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku sesuai dengan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.
“Selain untuk melindungi korban, kami akan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku,” tegas Dadang Humas PT Nikomas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (2/4/2023).
Kendati demikian, kata Dadang, kasus dugaan kekerasan fisik itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan tim,” ujarnya.
Pada dasarnya lanjut Dadang, perusahaan melarang keras tindakan harrasment and abuse terjadi dan tidak mengizinkan adanya insident/ peristiwa kekerasan terjadi.
Diketahui, dalam rekaman video yang viral dan berdurasi 02.02 detik itu jelas pengawas berinisial NTS melakukan intervensi serta kekerasan fisik, dan nampak jelas juga korban yang merupakan bawahannya menangis dihadapannya, tanpa rasa iba, NTS terus memarahi sembari memukul kepala bawahannya. (Red).
Tinggalkan Balasan