Suarageram.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan segera melimpahkan kasus penyelundupan paket berisi 15 Ribu botol minuman keras (miras) ilegal tanpa Cukai ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Puluhan ribu botol Miras ilegal tanpa Cukai itu disita pihak Kejaksaan di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

“Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang kasus penyelundupan miras tanpa cukai,” kata Ferry Herlius, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, yang disampaikan Kasi BB Atik Ariyoso, Kamis (15/6/2023).

Ferry mengatakan, kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dari penyidik Kanwil DJBC Banten, dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian DJBC Banten mengamankan tersangka berikut 19 jenis miras tanpa cukai dengan total 15 ribu botol. Miras tersebut dengan kandungan rata – rata diatas 40 persen dan akan diedarkan kepada masyarakat.

“Pada 8 Mei 2023 kemarin barang bukti dan tersangka atas nama Surya Moon diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang, dan secepatnya akan kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang,” tandasnya.

Atas perbuatannya kata Ferry, tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 56 UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sekitar 2 miliar ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara Kepala Kantor wilayah DJBC Banten Adika krisparingga Haryono membenarkan jika Bea Cukai Wilayah Banten membenarkan jika telah mengungkap dan menggagalkan penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

“Bea Cukai akan berkomitmen untuk memberantas tindakan penyelundupan barang kena cukai ilegal. Ya tersangka dan barang bukti telah dilimpahlan ke Kejaksaan,” tandasnya. (Red).