Suarageram.co – Sejumlah Warganet mengomentari ihwal banyaknya kapal yang tak layak beroperasi alias sudah berusia tua namun masih beroperasi di pelabuhan penyeberangan Merak Banten menuju Bakauheni Lampung.

Bahkan Warganet juga mengkritisi terhadap pelayanan dari perusahaan BUMN yaitu PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang dinilai tak nyaman saat berada dalam kapal penyeberangan yang dikelola oleh ASDP di pelabuhan Merak Banten – Bakauheni Lampung.

“ASDP perusahaan BUMN yang paling parah diantara BUMN lainnya, padahal semua BUMN berbenah meningkatkan pelayanan konsumen menjadi lebih baik,” ungkap Rohman saat mengomentari berita online suarageram.co yang berjudul, Kapal Tua Masih Beroperasi di Merak, Penumpang: Sudah Bau Jorok Lagi, Jumat (5/5/2023).
IMG 20230501 WA0069
Yang lebih miris lagi kata Rohman dalam kolom komentarnya, sejumlah kapal banyak yang berusia senja, tidak sepadan dengan harga tiket dan pelayanannya.

“Kapal kapalnya sudah tua dan nggak manusiawi untuk angkutan manusia, tidak sepadan dengan harga tiketnya. Jarak antar mobil juga perlu diatur jarak nya, agar lebih safe dan nyaman,” tandasnya.
IMG 20230501 205058
Diberitakan sebelumnya, H. Alamsyah MK Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia mengatakan, sejumlah kapal yang beroperasi pelabuhan penyeberangan Merak Banten – Bakauheni Lampung itu sebagai besar itu sudah berusia diatas 20 tahun, di tambah lagi tidak dilakukannya peremajaan atau pemeliharaan, jelas terlihat plat-pelat besi yg sudah berkarat sekali dan sudah rapuh, di tambah lasan-lasan sambungan pagar pengaman nya juga sudah banyak yang terlepas dan pemerintah semestinya harus tegas, sebab sudah ada aturan yang mengatur.

“Diperkirakan tahun pembuatannya itu pada 1987 dan diresmikan untuk beroperasi pada tahun 1989. Artinya, jika mengacu pada usia pengoperasiannya itu sudah sekitar 34 tahun, namun kalau mengacu ke tahun pembuatannya pada 1987, itu kapal sudah berusia 36 tahun,” ungkap Alamsyah, pada 1 Mei 2023.

Kata Alamsyah, sudah jelas bahwa kriteria atau persyaratan kapal Roro yang diminta oleh pihak Kementerian Perhubungan diantaranya adalah usia kapal tidak boleh melebihi 13 tahun.

“Itu sudah jelas, maksimal 13 tahun usianya, sementara saat ini kapal di penyeberangan Pelabuhan Merak Banten – Bakauheni Lampung itu di atas 20 tahun, bahkan ada di atas 30 tahun,” terang Alamsyah. (Red).