Suarageram.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, membekuk sipir Rutan Kelas I Tangerang atau Jambe berinisial IC (25) karena diduga menjadi kurir peredaran narkoba jenis ganja.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan penangkapan itu
berdasarkan hasil pengembangan terhadap informasi masyarakat tentang peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi.
Lanjut Suhermanto atas informasi tersebut, Sabtu 11 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB, dari hasil pendalaman Tim Opsnal, diketahui lokasi pertama di rumah terduga berinisial IC yang beralamat di komplek BSD, kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka Kota Serang.
“Dirumah IC ditemukan bungkus warna kuning diduga berisi ganja yang berada di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh wanita berinisial HN yakni istrinya,” kata Suhermanto dalam keterangan persnya, Sabtu, (25/3/2023)
Disana, kata Suherman dari keterangan istri tersangka, paket tersebut merupakan milik suaminya yang pada saat itu sedang tugas jaga di Rutan Jambe.
Kemudian, lanjut dia tim opsnal bersama Rutan Kelas I Tangerang sekitar jam 01.30 WIB, berhasil mengamankan tersangka.
“IC yang saat itu sedang tugas jaga dirutan, berhasil diamankan,” jelas dia.
Kepada Polisi IC mengaku bahwa paket ganja tersebut adalah pesanan BI warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang. Dimana, awalnya dia mendapatkan uang transferan sebesar Rp3 juta untuk pembelian ganja dari BI yang kini (DPO).
“Tersangka membeli ganja itu dari salah satu platform media sosial seharga Rp1.250.000,” ucapnya.
Lebih jauh ia mengungkap, dalam ungkap kasus itu, pihaknya juga berhasil amankan beberapa barang bukti, diantaranya satu buah paket berisi ganja dengan berat bruto 49,93 gram dari pengirim Amalia Colection.
“Kami juga menyita satu Hp merk Oppo F7 warna Hitam milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi,” jelasnya.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun.
“Paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. (Deri).
Tinggalkan Balasan