Suarageram.co – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Serang Banten dokter Agus Sukmayadi meminta untuk tidak melakukan aktivitas pelayanan kesehatan kepada Dokter Praktek Mandiri atas nama dokter Paula Dwi Alamanda sebelum mengantongi izin dari terkait.

Hal itu diutarakan Kadinkes Kabupaten Serang dokter Agus Sukmayadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyusul adanya dugaan ketidak adanya perizinan yang dimiliki oleh dokter praktek mandiri yang berada di kampung Bejasem RT 04 RW 11 Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten

“Tidak bisa berpraktek sebelum surat izin praktek diterbitkan oleh PTSP Kabupaten Serang Banten,” demikian disampaikan dokter Agus Sukmayadi melalui pesan singkat WhatsApp nya, Kamis (15/3/2023).

Agus Sukmayadi menegaskan, semua kegiatan yang dilakukan sebelum keluar izin merupakan praktek ilegal.

Namun Agus mengaku, pihaknya telah menerima berkas permohonan dari dokter Paula Dwi Alamanda untuk diperiksa kelengkapannya sebagai dasar penerbitan izin. Dan pihak Dinkes juga akan melakukan pemeriksaan ke lokasi praktek dokter tersebut.

“Dinkes menerima surat permohonan dari yang bersangkutan pada hari rabu 14/3/2023 pada pukul 14.00 WIB, dokumen yang di terima merupakan fotocopy persyaratan awal dan selanjutnya akan di teliti apakah sudah lengkap atau belum untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke lokasi tempat praktek yang bersangkutan,” tandas dokter Agus Sukmayadi.

Sementara itu Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia H. Alamsyah MK meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang untuk tegas menindaklanjuti hal tersebut. Dan segera menerbitkan surat sebagai bentuk larangan praktek sebelum tempat pelayanan kesehatan itu berizin.

“Dinkes Kabupaten Serang harus mengeluarkan surat larangan praktek sebagai bukti larangannya sebelum mengantongi izin resmi,” ujar Alamsyah.

Sebab kata dia praktek dokter tersebut sudah berlangsung lama, hal ini merupakan kelalaian dari dinas kesehatan (Dinkes) terutama Puskesmas setempat sebagai pengawasan.

“Ini praktek Ilegal sudah lama beroperasi, dan luput dari pengawasan dinas kesehatan terutama pihak Puskesmas setempat,” terangnya. (red)