Suarageram.co – Diduga melakukan ada pungutan liar (Pungli) di SMA Negri 1 Kota Tangerang, pihak sekolah akhirnya resmi dilaporkan oleh LSM WIBARA ke Kejaksaan Negri Kota Tangerang, pada Rabu (16/3/2023).

Santo Nababan,SH ketua umum LSM WIBARA (Wira Bhakti Nusantara) usai membuat laporan ke kejaksaan, langsung memberikan keterangan pers nya, kepada sejumlah wartawan.

Santo Nababan menyebut, oknum kepala sekolah kami laporkan atas dugaan telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa-siswi lulusan dari SMA N 1 dengan alasannya biaya ijazah, atau test Psikologis.

“Kami melihat adanya barang bukti transferan dengan total 33 siswa, sebagian besar sudah melakukan transfer ke salah satu rekening BCA atas nama (SSH), jelasnya.

Kata dia, Itu hanya satu kelas, sementara kelas XII sendiri ada delapan kelas dengan rata rata murid 33 dan 34 per kelas, dari hasil yang dikumpulkan dari para siswa mencapai puluhan juta rupiah.

Santo mengatakan, mengingat besaran anggaran dana BOS reguler ( APBN ) di SMAN 1 Kota Tangerang di tahun 2023, kurang lebih 1.6 milyar. Sedangkan besaran dana BOSDA ( APBD Provinsi Banten ) untuk tingkat SMA Tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 226.937.469.000 miliar.

“Seharusnya tidak perlu lagi ada pembebanan biaya dalam bentuk apapun. Apalagi pungutan tersebut untuk keperluan pembiayaan Ijazah,” ungkap nya.

Sebagai sosial kontrol, ia berharap pihak Kejaksaan Kota Tangerang segera memproses kasus ini sampai tuntas.

“Agar kedepannya tidak adalagi pungutan-pungutan yang dinilai sudah membebani wali murid,” tandasnya. (Red).