Suarageram.co – Diduga menjadi dalang kericuhan di pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten beberapa pekan lalu, Eks Direktur Operasional Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang berinisial TW ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, kericuhan itu antara sejumlah ormas dengan warga pedagang Pasar Kutabumi yang menolak adanya revitalisasi pasar Kutabumi.

Kabar penetapan tersangka TW tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi Senin (30/10/2023).

“Ya bener TW telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan tersangka diancam Pasal 170 jo 55 dan atau 160 ,tentang pengeroyokan,”terangnya.

Sebelumnya Kepolisian Resort Kota Tangerang melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka pelaku kerusuhan di Pasar Kutabumi, ketiga tersangka ini berinisial C, H dan N, yaitu berasal dari kelompok timur yang dipimpin oleh Hengki.

Dimana, katanya, para pelaku ini terbukti telah menyebabkan para pedagang mengalami luka, baik luka pukulan, maupun benda tumpul, dan melakukan pengrusakan beberapa property pedagang yang ada di Pasar Kutabumi. (Red).