Suarageram.co – Dampak dari pernyataan pihak Dinas Tenaga Kerja melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti, mengundang reaksi puluhan netizen dengan memberikan komentar yang kurang sedap alias komentar miring terhadap keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas).

Puluhan komentar yang tak sedap itu bermunculan di kolom komentar pada tayangan berita suarageram.co dengan headline “Disnaker Kab. Tangerang Tuding LSM dan Ormas Pemicu PHK di Pabrik” mengundang amarah dari anggota Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya Ahmad Suhud.

“Dampak dari pernyataan Kabid HI mengundang reaksi netizen, sehingga bermunculan pernyataan yang menyesatkan dan fitnah terhadap LSM dan Ormas,” ujar Ahmad Suhud marah, Selasa (20/6/2023).
IMG 20230620 WA0039
Kata pria yang akrab disapa AA Suhud ini, LSM dan Ormas tidak punya kewenangan untuk menentukan gaji pekerja/buruh di perusahaan apalagi membuat perusahaan tutup atau bangkrut.

Kendati demikian, atas nama ALTAR, Suhud meminta Bupati Tangerang untuk mencopot dua pejabat publik tersebut.

“Kabid harus dicopot dan Kadis juga demikian karena harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buahnya,” pungkas Ahmad Suhud yang juga sebagai Direktur Eksekutif LSM BP2A2N.

Berita sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menuding keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang Banten.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Desyanti pada siaran kanal YouTube CNBC Indonesia dalam segmen Manufacture Check di Program Evening UP pada Jumat (16/6/2023) lalu.

Kata Desyanti, banyak pabrik di Kabupaten Tangerang yang tutup akibat permintaan yang menurun sehingga suku bunga menurun.

Selain itu pengusaha juga mengeluhkan kenyamanan berinvestasi menurut Ibu Desi di lingkungan perusahaan banyak LSM dan organisasi masyarakat ormas yang mengganggu. (Red).