Suarageram.co – Lembaga Sosial kontrol LSM KOMPPI bakal dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait laporan pengaduannya atas dugaan penyalahgunaan ADD Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten.

Ketua umum DPP LSM KOMPPI Usrah SH membenarkan hal tersebut, dia bilang hari Senin depan tanggal 23 Desember 2024 akan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang yakni Jaksa pada bidang Tindak Pidana Khusus, sehubungan dengan Surat Laporan Pengaduan Nomor: 025/KS.DPP.KOMPPI/VI/2023.

“Kami sebagai pelapor pasti dimintai keterangan atas laporan pengaduan tersebut,” ungkap ketua DPP LSM KOMPPI Usrah pada Jumat (20/12/2024).

Pemanggilan LSM KOMPPI untuk dimintai keterangan soal laporan dugaan penyalahgunaan ADD Patrasana itu menyusul adanya surat dari Kejaksaan Negeri Tangerang dengan nomor : B-5442/M.6.12/Fd.1/12/2024.

IMG 20241221 002817
Surat pemanggilan LSM KOMPPI dari Kejari Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada Kamis (6/6/2024) lalu.

Laporan yang dilayangkan kepada lembaga Adhyaksa itu menyusul adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa Patrasana Kecamatan Kresek untuk tahun kegiatan 2022 – 2023 lebih kurang senilai 350 juta rupiah.

“Ya betul, kami hari ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam rangka menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan Penyalahgunaan/ Penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 – 2023 di Desa Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang,” ungkap Usrah seusai menyerahkan laporan ke Kejari Tangerang.

Menurut pria yang akrab disapa Andre ini, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan tim nya atas pelaksanaan Anggaran Dana Desa di Desa Patrasana Tahun 2022 – 2023, pihaknya menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa pada alokasi Anggaran untuk kegiatan Pemberdayaan masyarakat, diantaranya pada alokasi anggaran kegiatan Bantuan Bibit, Pupuk dan Alat Pertanian Bagi Kelompok Tani Palawija tahun 2022.

“Kegiatan itu menghabiskan anggaran Dana Desa sebesar lebih kurang Rp.120 juta, dan ditemukan juga ada kegiatan yang peruntukan nya tidak jelas serta tidak adanya transparan dalam penggunaannya.

“Seperti kegiatan peningkatan produksi peternakan untuk 5 Kelompok, bantuan ternak Kambing, Bantuan Bebek Bertelur yang menghabiskan Dana Desa lebih kurang Rp. 350 juta.