Suarageram.co – Perumahan Taban Suryaland yang berlokasi di Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten beberapa bulan lalu telah dilakukan penyegelan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang lantaran perumahan yang di bangun oleh pengembang PT Winda Putra Mulia tak mengantongi perizinan.

Pada saat pemasangan segel beberapa bulan lalu, salah satu petugas berinisial HBB mengaku petugas atau pegawai dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang berseragam Korpri, namun pada saat mediasi yang dilakukan di aula kantor Kecamatan Jambe, oknum tersebut menepis bahwa dirinya bukan pegawai DTRB melainkan pihak perusahaan PT Winda Putra Mulia (WPM).

“Nah ini sudah pembohongan, saat pemasangan segel waktu itu, oknum ini mengaku orang DTRB, sementara saat mediasi yang dihadiri oleh Camat Jambe dia mengaku pihak PT WPM, ” terang Lukman seusai menggelar mediasi di aula kantor Camat Jambe pada Rabu (22/11/2023).

Jika orang tersebut bukan pihak DTRB melaikan oknum, maka DTRB harus menindak tegas.

“Ini oknum yang mengaku ngaku, dan harus ditindak tegas sebab sudah melakukan pencemaran nama instansi Pemerintah, dan patut dipertanyakan terkait segel tersebut, apakah itu benar dari DTRB,” ujarnya.
IMG 20231123 101255
Terpisah, Abdul Nasir Sekjen DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyebutkan, pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dinilai tak bernyali dalam melakukan tindakan tegas terhadap pengembang yang nakal.

“Tak bernyali untuk tutup usaha properti PT Winda Putera Mulia selaku pengembang Perumahan Taban Surya Land, ” ujar Nasir.

Padahal lanjut Nasir, sudah hampir 2 tahun SP4B diterbitkan oleh DTRB kabupaten Tangerang, tapi nampak nya hanya kamuflase.

“Bohongin konsumen, karena Satpol PP juga tak kunjung exsekusi, ” imbuhnya.

Diutarakan dia, saat ini puluhan konsumen perumahan Taban Suryaland sedang menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, menuntut pertanggungjawaban pihak pengembang dan meminta dikembalikan uang cicilan KPR. (Red)