Suarageram.co – Dinilai tak jelas atas kepemilikan rumah dikawasan perumahan Taban Suryaland Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten, puluhan konsumen perumahan tersebut mendesak pengembang untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Tuntutan pengembalian uang cicilan itu disuarakan para konsumen perumahan tersebut saat rapat mediasi yang hadiri oleh Camat Jambe Chaidir, perwakilan pengembang, perwakilan kades Tamban, lembaga sosial kontrol dan puluhan konsumen, mediasi itu digelar di aula kantor Camat Jambe Kabupaten Tangerang, Rabu (22/11/2023).

Lukman salah konsumen perumahan Taban Suryaland mengatakan, sejumlah warga meminta pengembalian uang cicilan yang telah dibayarkan, hal itu dilakukan lantaran proyek perumahan yang di bangun oleh pengembang PT Winda Putra Mulia dinilai tak jelas, seperti perizinan, selain itu kata dia, unit pun belum di bangun meskipun cicilan KPR sudah berjalan 28 bulan bahkan ada yang sudah lunas.

“Kami minta untuk dikembalikan, karena perumahan ini nggak jelas perizinannya, unit pun belum di bangun, kita sudah cicil ada yang 28 bulan cicilan bahkan ada yang sudah lunas rumahnya nggak ada, ” ungkap Lukman saat mediasi.

Yang lebih miris lagi sambung dia, konsumen yang saat ini menempati rumah tersebut kerap mendapat intimidasi dari oknum yang membek up perumahan tersebut.

“Kami hanya menuntut hak hak kami, maka dari itu kami minta pihak pengembang untuk bertanggungjawab dan mengembalikan uang, kami juga minta direktur perumahannya turun untuk menyelesaikan persoalan ini, ” ujarnya.

Ditempat yang sama Angger mengaku sudah membayar lunas kredit rumah tersebut, namun wujud unit rumah miliknya hingga kini belum ada wujudnya.

“Saya sudah bayar lunas pak, tapi unit nya hingga hari ini belum di bangun, ” imbuhnya.
IMG 20231122 WA0068
Sementara itu Habibi yang mengaku perwakilan pihak pengembang belum bisa memberikan solusi atas persoalan tersebut, namun ia akan menyampaikan hasil mediasi itu kepada Direktur pengembangan perumahan Taban Suryaland.

Sedangkan Camat Jambe Chaidir yang hadir dalam mediasi itu berharap ada titik temu dalam persoalan tersebut, meskipun dalam mediasi yang digelar siang tadi belum ada endingnya.

“Saya harap mediasi yang akan datang direkturnya hadir untuk memberikan jawaban yang jelas agar persoalan konsumen dengan pihak pengembang ini bisa selesai dan tak ada pihak yang dirugikan,” tandasnya.

Diketahui, lantaran dinilai tak mengantongi kelengkapan perizinan, perumahan Taban Suryaland telah di segel oleh Dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. (Red)