Suarageram.co – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) telah melayangkan surat audiensi kepada Kasubbag Umum Setda Kabupaten Tangerang.

Surat yang telah dilayangkan itu dengan nomor : 007/PER/GAB/LSM//BTN/IX/2023, terkait permohonan penjelasan/ klarifikasi terkait penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman rapat pada bagian umum Setda Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022 – 2023, yang menurut ALTAR tidak ada transparan dalam realisasinya.

“Kami telah melayangkan surat permohonan klarifikasi terkait penggunaan anggaran untuk makan minum dalam rapat dan tamu di Bagian Umum Setda Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023,” ungkap Ahmad Suhud salah satu pendiri ALTAR saat ditemui didepan kantor Bupati Tangerang, Jumat (29/9/2023).

Dikatakan Suhud, ALTAR memiliki beberapa pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh Kabag Umum setda Kabupaten Tangerang, diantaranya kata dia, rincian penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman rapat dan tamu dalam kurun waktu 2 tahun sejak 2022 sebesar Rp.1.797.940.000,00 (HPS) dan 2023 Rp.2.170.000.00,00 (RUP) sumber dana APBD Kabupaten Tangerang.

“Yang mana menurut hemat kami sangat besar sekali dan harus transparan dalam realisasinya, maka dari itu kami memerlukan rincian yang lebih lengkap tentang bagaimana anggaran tersebut telah digunakan,” terang Suhud.

Mengingat ujar Suhud, terlalu sering sekali bapak Bupati, bapak Sekda dan seluruh OPD mengadakan rapat di luar ( hotel) maka suatu hal yang lumrah dan mendasar jika kami menanyakan penggunaan makanan dan minuman tersebut.

“Belum lagi jika rapat di lingkungan gedung Setda ada yang tidak lama sehingga makan diganti dengan snack maka hitungannya seperti apakah?. Kami mengharapkan penjelasan alasan atau keperluan makanan dan minuman selama rapat dan saat menerima tamu di Bagian Umum Setda. Pastikan bahwa penggunaan anggaran ini sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku,” tandasnya. (Red).