Suarageram.co – Penetapan tersangka 12 orang warga di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten terkait sengketa lahan menuai respon dari sejumlah pihak. Salah satunya Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan.

Ia mengatakan, dalam undang-undang Agraria menyatakan lahan yang telah ditempati dalam jangka waktu lebih dari 20 tahun secara terus menerus berpotensi menjadi milik warga itu.

“Dalam UU Agraria berpotensi menjadi milik orang yang menguasai lahan tersebut secara fisik, apalagi nempatin 60 tahun,” katanya, pada Rabu (27/9/2023).

Lanjutnya masalah itu harusnya masuk ranah Perdata murni bukan Pidana. Dan Pembuktian nya itu biarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan.

“Ini ranah Perdata murni bukan kasus Pidana apalagi penyerobotan lahan,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Kang Tamil ini menilai langkah Kepala Desa Cikupa yang membawa nama Negara tidak pantas melaporkan warga
ke ranah pidana dalam kasus tanah itu.

Masa negara ke rakyatnya kaku banget. Dikit dikit pake hukum. Seharusnya kepala desa melakukan pendekatan secara humanis,” tuturnya.

Terlebih, katanya menggunakan Pasal 385 dan Pasal 167 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah serta memasuki halaman orang tanpa izin.

“Lha wong udah tinggal puluhan tahun kok dibilang penyerobotan tanah gimana, gak bisa dipakai itu pasal,” tandasnya. (Deri).