Suarageram.co – Miris, jelang perayaan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023, masih ada saja lambang negara yang dinilai di abaikan dan dibiarkan terus berkibar meski sudah terlihat lesu, kusam dan sobek.

Hal itu dengan jelas terlihat pada icon Balaraja, Bendera Merah Putih yang sudah kusam, lesu dan sobek berkibar diatas tugu icon Balaraja.

Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten mengatakan seharusnya pihak pemerintah setempat memperhatikan hal tersebut sebagai bentuk menghargai bendera sebagai lambang negara Indonesia.

Menurut Suhud, sesuai Pasal 235 RKUHP mengatur ketentuan pidana denda paling banyak kategori II atau maksimal Rp 10 juta rupiah bagi setiap orang yang (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

“Bagaimana Bangsa lain akan menghargai bangsa kita, aparat pemerintah saja tidak memperhatikan simbul negara seperti Bendera merah putih,” ungkap Ahmad Suhud aktivis asal Jambe ini saat diminta tanggapan ihwal bendera tersebut, Senin (7/8/2023).

Sementara itu warga yang melintas pun bergumam, bahwa Icon Balaraja Bendera nya menyedihkan.

“Ganti euy,” gumamnya saat melintas dengan mengendarai sepeda motor miliknya. (Red).