Suarageram.co – Meski sudah pernah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kecamatan Tigaraksa, galian tanah merah ilegal di Desa Matagara, kembali beroperasi.
Lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N melalui tim investigasi yang turun ke lokasi galian membenarkan adanya aktivitas galian tanah tersebut.
Ketua tim investigasi LSM BP2A2N Eman yang terjun ke lokasi mengatakan, selain keluhan warga mengenai dampak polusi udara, kata Eman tentunya ada dampak lainnya yaitu kerusakan lingkungan dan ekosistem alam.
“Kerusakan lingkungan dan ekosistem juga polusi udara melalui jalanan berdebu alias ngebul akibat dampak kendaraan dump truk tanah yang lalu lalang membawa tanah merah hasil galian tersebut,” ucap Eman saat ditemui di lokasi galian, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten Ahmad Suhud angkat bicara ihwal adanya galian tanah di Desa Matagara kecamatan Tigaraksa.
Kata Suhud, Pemerintah setempat baik desa Matagara maupun pihak Kecamatan Tigaraksa untuk tidak tutup mata dan pihaknya meminta pemerintah Kecamatan Tigaraksa untuk Action dengan adanya aktivitas galian tersebut.
“Kami Minta Camat Tigaraksa yang baru saja menjabat untuk bekerja dan segera mengambil sikap serta tindakan terhadap Galian tersebut demi kenyamanan masyarakat Tigaraksa,” ujar Suhud.
Suhud juga meminta Sat Pol PP Kabupaten Tangerang untuk segera turun untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan Galian yang diduga Ilegal ini dan segera menghentikan kegiatan tersebut dalam melaksanakan penegakan Perda di kabupaten Tangerang. (Red).
Tinggalkan Balasan