Suarageram.co – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Dr. Desyanti SH MH membantah tudingan yang menyebut pihaknya berpihak kepada Apindo soal kenaikan UMSK Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut kata Dr. Desyanti SH MH, merupakan fitnah yang tidak mendasar bahkan ia anggap pencemaran nama baik.

“Saya minta sumbernya yang menyatakan saya memihak Apindo. Itu sudah fitnah pencemaran nama baik,” jawab Kabid HI Disnaker Desyanti saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu (25/12/2024) sekira pukul 19.53 WIB.

Ia juga bilang, jika serikat pekerja/buruh keberatan dengan hasil keputusan (SK) Gubernur Banten, dipersilahkan untuk menggugat di pengadilan, agar bisa di uji materiil dan prosedur dalam penetapan SK.

“Buktikan saja di pengadilan. Kebenaran materiil dan prosedur dalam menetapkan sk tersebut dalam perumusan UMSK oleh Depekab Kabupaten,” terang Desyanti.

Desyanti menunggu gugatan dari para para buruh. “Silahkan gugat, saya tunggu gugatannya,” tandasnya.

IMG 20241224 232951
Demo di Kantor Bupati, Buruh Minta Revisi UMSK dan Copot Kadis Serta Kabid HI Disnaker, (foto demo buruh/red/han/suarageram).

Sebelumnya diberitakan, wakil ketua FSPMI Kabupaten Tangerang, Oemo, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk segera mencopot Kadis dan Kabid Hubungan Industrial Disnaker dari jabatannya.

“Yang pertama yaitu meminta Pj Bupati Tangerang untuk mengajukan surat revisi soal UMSK Kabupaten Tangerang dan kedua segera mencopot Kadis dan Kabid HI Disnaker,” tegas Oemo.

Sambung dia, pihaknya menduga Kadis dan Kabid Disnaker Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan APINDO supaya upah yang ada di Kabupaten Tangerang itu murah.