Suarageram.co – Kelompok pemuda yang tergabung dalam Tangerang Youth Centre (TYC) mengadakan aksi bersama di depan Kantor Bupati Tangerang, Kamis (21/12/2023).

Seusai gelar orasinya, beberapa perwakilan dari Tangerang Youth Centre (TYC) diterima oleh Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang untuk melakukan dialog.

Koordinator Tangerang Youth Centre (TYC) Andika Febri Pratama mengatakan, pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam itu berlangsung alot dan penuh perdebatan.

“Kami langsung menyampaikan beberapa persoalan kepada Pj. Bupati, dan kami merasa belum ada sama sekali komitmen yang dibangun. Malahan pakta integritas yang kami sodorkan untuk di tanda tangani oleh Pj. Bupati di tolak tanpa alasan yang jelas”, ungkap Febri kepada awak media selepas pertemuan Kamis (21/12/2023).

Febri mengatakan bahwa siapapun yang menjadi pemimpin di Kabupaten Tangerang harus meninggalkan legacy yang jelas terarah dan betul-betul bermanfaat untuk masyarakat.

“Apalagi Pj. Bupati ini sekedar ditunjuk oleh kemendagri tidak melalui proses demokrasi yang melibatkan rakyat. Jadi sangat wajar kami sebagai bagian dari unsur masyarakat meminta komitmen. Ya kalau tidak sanggup berkomitmen ya silakan kembali ke Jakarta, dan kami akan terus bergerak,” ujar Febri yang merupakan mantan Ketua BEM ini.

Sementara dalam pertemuan itu, kata Febri jawaban dari Pj. Bupati Andi Ony dalam merespon kritik dan masukan yang di sampaikan oleh Tangerang Youth Centre, yang pertama adalah seluruh program kerja dan kebijakan yang sudah sama-sama disepakati oleh DPRD harus dilaksanakan tidak boleh ada yang dikesampingkan satupun.
IMG 20231221 223734
Yang kedua lanjut Febri, bahwa PJ Bupati hanya memiliki 2 tangan dan 2 kaki, ditambah dengan luasnya geografis wilayah Kabupaten Tangerang tidak mungkin dapat menyelesaikan seluruh persoalan yang ada dengan waktu hanya 1 tahun.

Yang ketiga, ada bagian-bagian yang tidak masuk wilayah konsentrasi PJ Bupati untuk ditangani secara langsung, namun ada kewenangan PJ Gubernur serta Pemerintah Pusat.

Keempat, masyarakat diminta melakukan investigasi atau temuan-temuan adanya praktik-praktik KKN atau percaloan yang ada di bidang ketenagakerjaan, sebab pemkab tidak bisa menindaklanjuti jika tidak ada bukti dan laporan yang diterima.

Yang kelima kata dia, terbatasnya kewenangan PJ Bupati sebab hanya sekedar melanjutkan apa yang menjadi instruksi pemerintah pusat. (Red)