Suarageram.co – Meski belum mengantongi perizinan yang lengkap, kegiatan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang saat ini tengah dibangun di wilayah kampung Pala Desa Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, terus dikebut.

Menyikapi hal tersebut Abdul Nasir aktivis yang juga Humas Ormas Badak Banten meminta kepada penegak Perda untuk segera melakukan penyegelan atau penyetopan pada proyek yang dinilai ilegal tersebut.

“Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan – undangan,” ungkap Datok Abdul Nasir, Kamis (1/6/2023).
IMG 20230601 120620
Selain itu lanjut Nasir, pelaksana proyek tersebut juga tidak melakukan sosialisasi terhadap lingkungan mau pihak pemerintah Desa setempat, terutama berkaitan dengan dampak atas pembangunan tersebut.

“Mendirikan Tower tidak melalui prosedur terlebih dahulu, tanpa ada Sosialisasi kepada masyarakat terdekat radius, baik mengenai dampak kesehatan, dampak lingkungan, dan lain lain, yang seharusnya diketahui masyarakat apa saja dampak dan akibat yang dapat di timbulkan,” ujar Nasir.

Kata Nasir, ada tiga dampak yang ditimbulkan jika tower itu sudah beroperasi. Di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, sama efek robohnya, radiasi itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh.

Selain itu, sejumlah alat elektronik seperti TV dan HP mengalami kerusakan akibat pemasangan penangkal petir yang tidak sesuai nantinya.

“Seharusnya pembangunan tower komunikasi baru bisa dilakukan setelah memenuhi aturan dan syarat yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu tegas aktivis asal Solear ini, dirinya meminta kepada pemerintah setempat baik pihak Desa Cikuya dan Cikasungka maupun pihak Kecamatan Solear untuk mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penutupan proyek BTS tersebut.

“Kami menduga pihak pelaksana hanya ingin meraup keuntungan sebesarnya namun mengelabui masyarakat, mengingat tanpa sosialisasi terlebih dahulu sehingga masyarakat tidak sadar akan dampak nya maka diberikan dana konpensasi berapapun mau,” tandas Datok Abdul Nasir. (Red).