Suarageram.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang merespon dan mendukung dengan putusan Fatwa MUI Pusat Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Walaupun secara organisasi MUI Kabupaten Tangerang belum mendapat arahan dan tindak lanjut mengenai fakta tersebut.

Maka dari itu, MUI Kabupaten Tangerang mengarahkan agar sesama muslim memperkuat solidaritas, sehingga jika benar ada sebuah produk yang ber afiliasi dengan Israel maka fatwa MUI harus dilakukan dan wajib.

“Kita harap, kita punya solidaritas tinggi dukung perjuangan rakyat Palestina. Karena ini persoalan kemanusiaan, kedzoliman luar biasa,” ucap Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam, Rabu, 15 November 2023.

Nur Alam mengatakan, kalau ada produk nyata yang berafiliasi kepada Israel di Indonesia diharapkan masyarakat mengikuti itu.

Namun, dirinya juga menyebut masyarakat agar bijak menilai fatwa tersebut, karena itu berawal dari sesuai hati nurani.

“Kalau terbaik, ya tidak menggunakan produk yang berafiliasi dengan israel. Karena hal ini menyangkut masalah yang kompleks,” tandasnya. (wsn/red)