Suarageram.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan revitalisasi Pasar Kutabumi terus berlanjut. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak gugatan para pedagang pasar tersebut.

Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk publikasi keputusan PTUN Serang yang tidak menerima tuntutan persetujuan revitalisasi Pasar Kutabumi. Pemkab mengundang pihak-pihak terkait perihal keputusan tersebut.

Maksudnya apa, bahwa ada kewajiban Pemda yang harus menyampaikan hasil keputusan PTUN kepada semua pihak, karena ini jalan pengiriman akhir saudara-saudara kita yang menggugat kepada Pemda dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) melalui PTUN, ucapnya di Ruang Rapat Solear Gedung Bupati Tangerang, Jum’at (1/3/2024).

Dalam proses gugatan ini, lanjut Sekda mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan serta penjelasan kepada pihak terkait. Musyawarah juga telah dilaksanakan, namun belum mencapai kesepakatan.

“Perundingan sudah beberapa kali, musyawarah sudah beberapa kali. Bahkan ada tawaran dari kami, misal ada yang disetujui misal dari sisi harga bisa kita rundingkan. Terpaksa mengajukan gugatan ke PTUN Serang,” serunya.

Atas keputusan tersebut, program revitalisasi Pasar Kutabumi akan terus dilaksanakan. Ia meminta agar semua pihak menerima keputusan tersebut.

“Mudah-mudah dalam waktu dekat ada rencana informasi mulia kita untuk memberikan layanan baik di Pasar Kutabumi berjalan dengan lancar. Semua pihak harus menghormati keputusan PTUN, karena kita sudah melakukan semua,” tuturnya.

Pada kesempatan sama Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, mengingatkan agar para pedagang yang masih menetap untuk pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) yang sudah disediakan oleh Pemkab Tangerang.

“Dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada pedagang yang belum pindah ke TPPS untuk segera melakukan pindah mandiri, sudah kami siapkan mobilnya untuk mengangkut barang,” tutup dia.

Sebagai informasi, Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi), menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara: 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut dilayangkan karena menilai adanya ketidakadilan terhadap perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR, dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi. (Han)

Editor : Burhanuddin.
Sumber : Diskominfo Kab.Tangerang/RS.