Suarageram.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Banten akhirnya memutuskan hasil sidang terkait pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan oleh kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang terhadap mantan kader PKS berinisial WYM yang kini hengkang ke Partai Gelora.
Diketahui saat ini mantan kader PKS berinisial WYM yang juga mantan anggota DPRD kabupaten Tangerang itu, terdapat di DCT sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tangerang pada partai Gelora Dapil 1 nomor urut 1.
Dalam sidang putusan itu, ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten Tangerang telah menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang disampaikan oleh Irfan Rivai SH sebagai pelapor yaitu melaporkan Wisnu Yudhamukti Caleg DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilu tahun 2024 pada partai Gelora Dapil 1.
Kata dia, setelah mendengar laporan dari pelapor, mendengar jawaban dari terlapor mendengar keterangan saksi-saksi, dan mendengarkan keterangan dari lembaga terkait.
Lanjut Muslik dalam sidang putusan itu, pihaknya telah memeriksa dan mempelajari secara seksama segala bukti-bukti yang dihadirkan pelapor dan terlapor.
Menurutnya, bahwa hasil kajian yang tertuang dalam formulir telah memenuhi syarat formal dari majelis. Bahwa KPU Kabupaten Tangerang pada tanggal 3 Oktober 2023 menerima melalui sistem silom partai Gelora berkas persyaratan atas nama Wisnu Yudhamukti dan terdapat surat pernyataan pengunduran diri dari partai PKS ter tanggal 21 September 2023 atas nama Wisnu Yudhamukti
“Bahwa perihal surat pernyataan ter tanggal 21 September 2023 atas nama Wisnu Yudhamukti adalah kewenangan KPU Kabupaten Tangerang yang bertugas melakukan verifikasi administrasi,” ujarnya.
Masih menurut Musik, bahwa bukan kewenangan KPU Kabupaten Tangerang untuk memeriksa keaslian surat pengunduran diri dari partai PKS ter tanggal 21 September 2023, KPU Kabupaten Tangerang hanya memastikan bermaterai atau tidak bermaterai.
“Pada proses penetapan saudara Wisnu Yudhamukti tidak terjadi klarifikasi perihal persyaratan bakal calon anggota legislatif karena klarifikasi dilakukan jika terdapat adanya aduan,” jelasnya dalam penyampaian hasil putusan.
Bahwa perihal untuk memutuskan keabsahan surat pengunduran diri tertanggal 4 Oktober 2023 adalah kewenangan KPU Kabupaten Tangerang yang melakukan verifikasi administrasi.
“Mengingat undang-undang 7 nomor 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas Pemilu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu memutuskan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Muslik. (Red)
Tinggalkan Balasan